-->

Latihan Soal Perhitungan PPh Badan


Setelah membaca materi tentang Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Perhitungan PPh Badan, untuk dapat lebih memahami tentang materi tersebut kerjakan soal latihan berikut ini pada buku latihan masing-masing. Kemudian kumpulkan disini dalam bentuk foto atau pdf. Batas Waktu Pengumpulan Tugas 08 Februari 2022 Pukul 20.00 Wita.

Soal No. 1
PT. Jati Abadi adalah perusahaan kena pajak yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang produksi meubel jati. Peredaran Bruto PT. Jati Abadi dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 4.142.800.000. Peredaran Bruto PT. Jati Abadi dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 4.268.600.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.825.448.000. Bagaimana perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2021?

Soal No. 2
PT. Prima Rasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang frozen food. Peredaran Bruto PT. Prima Rasa dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 16.068.200.000. Sedangkan Peredaran Bruto PT. Prima Rasa dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 15.208.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.950.500.000. Bagaimana perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2021?

Soal No. 3
PT Starco adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan oven listrik. Peredaran Bruto PT Starco dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 62.200.800.000. Peredaran Bruto PT Starco dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 55.288.800.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.10.500.200.000. Bagaimana perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2021?

Soal No. 4
Pengusaha Kena Pajak PT Bintang Utara diketahui memiliki data penghasilan Tahun 2020 sebagaimana berikut.
  • Peredaran Bruto Rp 62.000.000.000
  • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan bruto Rp45.800.000.000
  • Penghasilan lainnya Rp150.000.000
  • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya Rp30.000.000
  • Kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya Rp120.000.000
Bagaimana perhitungan PPh Badan PT Bintang Utara untuk Tahun Pajak 2020?


0 Response to "Latihan Soal Perhitungan PPh Badan"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel