-->

Pembahasan Latihan Soal Perhitungan PPh Badan



Berikut ini adalah pembahasan untuk Latihan Soal Perhitungan PPh Badan

Soal No. 1
PT. Jati Abadi adalah perusahaan kena pajak yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang produksi meubel jati. Peredaran Bruto PT. Jati Abadi dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 4.142.800.000. Peredaran Bruto PT. Jati Abadi dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 4.268.600.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 825.448.000. Bagaimana perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2021?

Pembahasan :
Peredaran Bruto PT. Jati Abadi dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 4.142.800.000. dan pada Tahun Pajak 2021 mengalami kenaikan menjadi Rp 4.268.600.000. Maka Perhitungan PPh Badan dihitung dengan Tarif PPh Badan adalah sebesar 22 % (dua puluh dua persen). Selain itu, akan dikenakan tarif Pajak penghasilan dengan mendapatkan fasilitas pengurangan 50% yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 825.448.000. Berdasarkan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Sehingga perhitungan Pajak Penghasilan terutang yang mendapat fasilitas adalah:

PPh Badan = 22% x 50% x Rp 825.448.000
                    = Rp 90.799.280

Soal No. 2
PT. Prima Rasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang frozen food. Peredaran Bruto PT. Prima Rasa dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 16.068.200.000. Sedangkan Peredaran Bruto PT. Prima Rasa dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 15.208.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.950.500.000. Bagaimana perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2021?

Pembahasan:
Peredaran Bruto PT. Prima Rasa dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 16.068.200.000. Sedangkan Peredaran Bruto PT. Prima Rasa dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 15.208.000.000 sehingga perhitungan pajak dilakukan berdasarkan:
  1. Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
  2. Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 31 Maret 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Berdasarkan dasar hukum tersebut maka:
  1. Tarif PPh Badan yang digunakan adalah sebesar 22 % (dua puluh dua persen).
  2. Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan dengan mendapatkan fasilitas pengurangan 50 % dan yang tidak mendapatkan pengurangan 50 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.950.500.000.
Sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut.
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak :
a. Penghasilan Kena Pajak yang mendapat fasilitas
    (4.800.000.000 / 15.208.000.000) x Rp.950.500.000. = Rp 300.000.000

b. Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas
    Rp.950.500.000 - Rp 300.000.000 = Rp 650.500.000

Pajak Penghasilan yang terutang :
a. Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas
    22 % x 50 % x 300.000.000 = 33.000.000

b. Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas
    22% x 650.500.000 = 143.110.000

c. Total PPh Badan Terutang
    33.000.0000 + 143.110.000 = 176.110.000

Soal No. 3
PT Starco adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan oven listrik. Peredaran Bruto PT Starco dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 62.200.800.000. Peredaran Bruto PT Starco dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 55.288.800.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.10.500.200.000. Bagaimana perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2021?

Pembahasan:
Karena Peredaran Bruto PT Starco dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 62.200.800.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00. Akan tetapi, Peredaran Bruto PT Starco dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 55.288.800.000,00 atau melebihi Rp.50.000.000.000,00, sehingga Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2021 dihitung dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan sebesar 22% yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 10.500.200.000,00 dengan tidak mendapatkan fasilitas pengurangan 50 %

Pajak Penghasilan yang terutang :
Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas 
= 22% x  Rp. 10.500.200.000,00
= Rp 2.310.044.000,00

Soal No. 4
Pengusaha Kena Pajak PT Bintang Utara diketahui memiliki data penghasilan Tahun 2020 sebagaimana berikut.
  • Peredaran Bruto Rp 62.000.000.000
  • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan bruto Rp45.800.000.000
  • Penghasilan lainnya Rp150.000.000
  • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya Rp30.000.000
  • Kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya Rp120.000.000
Bagaimana perhitungan PPh Badan PT Bintang Utara untuk Tahun Pajak 2020?

Pembahasan:
Berdasarkan kasus di atas, belum diketahui jumlah PKP nya sehingga harus dihitung terlebih dahulu. PKP diperoleh dengan cara mengurangi Peredaran bruto dengan biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan). Jadi perhitungannya adalah sebagai berikut.
  • Peredaran Bruto                      =  Rp62.000.000.000
  • Dikurangi Biaya 3M                 = (Rp45.800.000.000)
  • Penghasilan Neto                  =  Rp16.200.000.000
  • Penghasilan lain2                    =  Rp     150.000.000 
  • Dikurangi Biaya 3M lainnya     = (Rp      30.000.000)
  • Total Penghasilan Neto         =  Rp16.320.000.000
  • Kompensasi Kerugian             =  (Rp    120.000.000)
  • Penghasilan Kena Pajak       =  Rp16.200.000.000
Jadi besarnya Penghasilan Kena Pajak PT. Maluku Jaya pada Tahun Pajak 2020 adalah Rp 16.200.000.000. Kemudian langkah selanjutnya adalah menghitung PPh terutang. Karena Peredaran brutonya 6 milyar atau di atas 4,8 milyar maka: 
  1. Tarif PPh Badan yang digunakan adalah sebesar 22 % (dua puluh dua persen).
  2. Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan dengan mendapatkan fasilitas pengurangan 50 % dan yang tidak mendapatkan pengurangan 50 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 16.200.000.000
Sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut.
Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas
    22% x 16.200.000.000 = Rp 3.564.000.000,00

0 Response to "Pembahasan Latihan Soal Perhitungan PPh Badan"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel