-->

Mengenal Hak Paten Sebagai Salah Satu Contoh HAKI



Salah satu perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual adalah mematenkan hasil penemuan. Di masyarakat umum mengartikan HaKI dan Paten dipahami sebagai istilah yang sama. Paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya.

Karya intelektual bermacam-macam, mulai yang bersifat teknologi (invensi), penelitian, seni dan masih banyak lagi. Salah satu contoh karya intelektual invensi yang dapat dipatenkan dapat berupa produk dan proses. Misalnya, pembakaran pada mesin kendaraan bermotor yang bertujuan untuk menghasilkan emisi gas buang yang lebih ramah lingkungan. Baik metode dan proses bagaimana pembakaran tersebut dilakukan, dan mesin yang menerapkan metode dan proses pembakaran itu, keduanya dapat dipatenkan masing-masing sebagai paten proses dan paten produk.

Yang berhak mendapatkan paten adalah orang yang menghasilkan suatu invensi, baik sendirian maupun beberapa orang bersama-sama, disebut dengan istilah inventor. Inventor inilah yang paling pertama berhak mendapatkan hak paten atas invensi yang dihasilkannya. Siapapun di luar inventor yang ingin memiliki hak paten atas invensi tersebut harus terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari sang inventor. Baik Inventor maupun pihak lain yang menerima pengalihan hak dari inventor merupakan Pemilik/Pemegang Hak Paten (Patentee), yang memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan invensi yang dipatenkan tersebut selama 20 tahun dihitung dari Tanggal Penerimaan. Setelah 20 tahun tersebut, invensi yang dimaksud akan menjadi milik umum (public domain) dan dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa perlu meminta izin dari si pemegang paten.

Dalam paten berlaku prinsip first to file, di mana hak paten hanya akan diberikan kepada yang pertama kali mengajukan permohonan paten yang setidaknya sudah dilengkapi syarat minimum pengajuannya, sehingga berhak mendapatkan Tanggal Penerimaan (filing date). Dengan demikian, paten bersifat sangat time-sensitive sehingga waktu pengajuan permohonan menjadi faktor yang sangat krusial. Konon dalam sejarah, Alexander Graham Bell diakui sebagai inventor telefon hanya karena ia mengajukan permohonan paten setengah jam lebih awal daripada kompetitornya.

Apalagi syarat substantif paten dari sisi kebaruan (novelty) membuat suatu invensi tidak akan dapat dipatenkan manakala invensi tersebut sudah terlanjur terungkap ke publik sebelum Tanggal Penerimaan permohonannya. Dengan demikian, wajar kiranya jika banyak orang/lembaga/perusahaan yang memilih untuk secepatnya mengajukan permohonan paten atas invensi mereka, meskipun mereka belum sungguh-sungguh memastikan apakah invensi tersebut memiliki nilai komersial. Bagi banyak pihak, biaya pendaftaran paten yang terbuang untuk sejumlah invensi yang tidak komersial tidaklah seberapa dibandingkan kerugian tidak memilki hak paten atas satu invensi yang bernilai komersial tinggi.

Selain itu, paten menganut prinsip teritorial, yang artinya perlindungan paten hanya berlaku di negara di mana permohonan paten diajukan dan diberi. Untuk memperoleh perlindungan paten di wilayah hukum Indonesia, maka sang inventor harus mengajukan permohonan paten di Indonesia, dalam hal ini ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Di sisi lain inventor yang hanya mematenkan invensinya di Indonesia, tidak memiliki hak paten di negara lain.

Di sisi lain, hal ini berarti kita bebas untuk memanfaatkan invensi yang dipatenkan di luar negeri namun tidak di Indonesia, bahkan untuk memproduksinya secara komersial, sepanjang kita tidak mengekspor produk tersebut ke negara di mana invensi itu dipatenkan; dan demikian pula sebaliknya terhadap invensi-invensi yang hanya dipatenkan di Indonesia.

Dasar Hukum Hak Paten
Pada negara Indonesia, negara akan melindungi hak paten melalui UU No.14 tahun 2001. Namun, semakin adanya perkembangan teknologi yang sangat pesat, membuat pemerintah merevisi kembali UU No.13 tahun 2016. Sehingga isi dari perubahan tersebut direvisi sekitar 50%. Adanya pertimbangan dalam disahkannya UU Hak Paten Nomor 13 tahun 2016 tentang paten yaitu :
  1. Merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
  2. Merupakan tentang perkembangan teknologi dalam berbagai bidang, yang sudah berkembang pesat sehingga diperlukan peningkatan pelindungan bagi inventor dan pemegang paten.
  3. Peningkatan perlindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim yang sehat.
  4. UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang hak paten sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional sehingga perlu diganti.

Persyaratan Memperoleh hak paten
Untuk bisa mendapatkan paten (patentable), suatu invensi harus memenuhi persyaratan substantif, yaitu:

👉 Baru
Suatu invensi tidak boleh sudah diungkap/dipublikasikan dalam media manapun paten atau non paten, nasional maupun internasional sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan. Jika suatu invensi diajukan permohonannya dan mendapat Tanggal Penerimaan tanggal 2 Januari 2014, maka publikasi tentang invensi tersebut tanggal 1 Januari 2014 akan menggagalkan invensi tersebut untuk mendapatkan paten karena tidak lagi baru.

👉 Mengandung Langkah Inventif
Paten hanya akan diberikan untuk invensi yang tidak dapat diduga, atau tidak obvious, bagi orang yang memiliki keahlian di bidang terkait (person skilled in the art). Misalnya, jika masalah teknis yang dihadapi adalah tutup pulpen yang kerap hilang saat dilepas, maka sekadar menyambungkan tutup dan badan pulpen dengan seutas tali tidak akan dianggap mengandung langkah inventif. Tapi solusi berupa mata bolpen yang bisa masuk dan keluar dari bagian dalam badannya dengan menggunakan mekanisme pegas, mengandung suatu langkah inventif.

👉 Dapat diterapkan secara industri
Suatu invensi harus dapat dilaksanakan berulang-ulang dengan tetap menghasilkan fungsi yang konsisten dan tidak berubah-rubah. Sebagai contoh, formula penangkal flu dengan komposisi air perasan jeruk nipis diaduk bersama satu sendok teh madu saja tidak bisa dikategorikan dapat diterapkan secara industri, melainkan harus diuraikan terlebih dahulu komposisi kimiawinya, karena antara jeruk nipis yang berbeda ukuran, varietas, atau asal tanam bisa saja menghasilkan efek atau khasiat yang berbeda.

Invensi tidak dapat dipatenkan apabila:
  • pengumuman/penggunaan/pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; misalnya invensi yang kegunaannya secara spesifik adalah untuk memakai narkoba;
  • berupa metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; misalnya metode operasi caesar, metode chemotherapy;
  • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; sehingga rumus matetmatika sehebat apapun tidak bisa dipatenkan oleh siapapun;
  • semua makhluk hidup, kecuali jasad renik; serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis. Karena ada pengecualan paten terhadap mahluk hidup inilah maka perlindungan terhadap varietas tanaman baru hasil pemuliaan diselenggarakan tersendiri melalui Hak PVT.
Perlu juga dicatat bahwa invensi tidak mencakup kreasi estetika (bisa dilindungi dengan Hak Cipta atau Desain Industri); skema; aturan dan metode untuk melakukan kegiatan mental, permainan, atau bisnis; aturan dan metode mengenai program komputer (software dilindungi dengan Hak Cipta); dan presentasi mengenai suatu informasi

Tata Cara dan Prosedur Memperoleh Hak Paten
Sebelum mengajukan permohonan paten, sangat disarankan agar inventor terlebih dahulu melaksanakan penelusuran (search), untuk memperoleh gambaran apakah invensi yang diajukan memang memenuhi syarat kebaruan, artinya belum pernah ada pengungkapan sebelumnya oleh siapapun, termasuk oleh si inventor sendiri. Penelusuran dapat dilakukan terhadap dokumen-dokumen paten baik yang tersimpan pada database DJHKI, maupun kantor-kantor paten lain di luar negeri yang representatif dan juga relevan terhadap teknologi dari invensi yang akan kita patenkan; dan juga terhada dokumen-dokumen non-paten seperti jurnal-jurnal ilmiah yang terkait.

Penelusuran Paten bahkan sangat disarankan untuk dilakukan sebelum rencana penelitian terhadap suatu teknologi dilaksanakan, demi untuk melakukan technology mapping berdasarkan dokumen paten yang tersedia, sehingga penelitian bisa dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Setelah dilakukan penelusuran dan dapat diyakini bahwa invensi yang akan dipatenkan masih mengandung kebaruan, langkah selanjutnya adalah membuat spesifikasi paten, yang minimal terdiri dari:
  1. Judul Invensi;
  2. Latar Belakang Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada sebelumnya serta masalah yang terdapat pada teknologi tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;
  3. Uraian Singkat Invensi, yang menerangkan secara ringkas mengenai fitur-fitur yang terkandung dalam, dan menyusun, invensi;
  4. Uraian Lengkap Invensi, yang menerangkan mengenai bagaimana cara melaksanakan invensi;
  5. Gambar Teknik, jika diperlukan untuk menerangkan invensi secara lebih jelas;
  6. Uraian Singkat Gambar, untuk menerangkan mengenai Gambar Teknik yang disertakan;
  7. Abstrak, ringkasan mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;
  8. Klaim, yang memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai baru dan inventif oleh sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
Penyusunan spesifikasi paten membutuhkan keahlian dan pengalaman tersendiri, karena perlu memadukan antara bahasa teknik dan bahasa hukum di dalamnya. Banyak Konsultan HKI Terdaftar yang memiliki kualifikasi keahlian dan pengalaman tersebut, serta akan dapat membantu Anda dalam menyusun Spesifikasi Invensi.

Spesifikasi Paten adalah salah satu dari persyaratan minimum yang harus disertakan dalam mengajukan permohonan paten untuk bisa mendapat Tanggal Penerimaan, di samping Formulir Permohonan yang diisi lengkap dan dibuat rangkap empat, dan membayar biaya Permohonan Paten sebesar Rp. 750.000,00. Apabila ketiga persyaratan minimum ini dipenuhi, maka permohonan akan mendapat Tanggal Penerimaan (Filing Date).

Persyaratan lain berupa persyaratan formalitas dapat dilengkapi selama tiga bulan sejak Tanggal Penerimaan, dan dapat dua kali diperpanjang, masing-masing untuk dua dan satu bulan. Persyaratan formalitas tersebut diantaranya:
  1. Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten tersebut;
  2. Surat Pengalihan Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada Pemohon Paten, jika Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama;
  3. Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
  4. Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
  5. Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;
  6. Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan
  7. Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.Setelah masa pemeriksaan dilalui dan seluruh persyaratan formalitas dinyatakan lengkap, maka tahap berikutnya adalah Pengumuman.
Apabila syarat poin di atas sudah lengkap, inventor tinggal menunggu hasil dari DJHKI. Pengumuman akan dipublikasikan secara umum setelah 18 bulan dari hasil pengajuan. Pemohon paten selama menunggu pengumuman dimuat di berita resmi paten dan media resmi. Tujuannya untuk mengetahui hak kekayaan intelektual yang dipatenkan. Apabila masyarakat atau inventor luar merasa keberatan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan, dapat mengajukan secara tertulis kepada DJHKI.

Khusus inventor yang ditolak, diperbolehkan mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Nantinya, akan berlanjut ke Pengadilan Niaga dan kasasi Mahkamah Agung. Apabila inventor pengajuan hak paten tetap ditolak, maka hasil hak kekayaan intelektual akan menjadi public domain. Sedangkan untuk yang memperoleh hak paten, akan meperoleh sertifikat hak paten dari DJHKI. Mengingat syarat dan proseder pengajuan paten HaKI cukup panjang, maka dibentuklah lembaga konsultan HaKI.

0 Response to "Mengenal Hak Paten Sebagai Salah Satu Contoh HAKI"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel