-->

Mengenal Hak Cipta



Pencatatan hak cipta atas suatu karya memang bukan merupakan sebuah kewajiban. Pada dasarnya, hak cipta lahir secara otomatis pada saat karya diciptakan. Namun, itu hanya untuk memperkuat bukti kepemilikan atas hak cipta, pekerja kreatif atau pencipta karya alangkah baiknya melindungi hasil ciptaannya dengan cara mengajukan permohonan pencatatan ciptaan ke Menteri Hukum dan HAM.

Di industri ekonomi kreatif, pelanggaran hak cipta sangat mungkin terjadi. Tidak jarang sebuah karya disalahgunakan oleh orang lain untuk tujuan tidak baik atau tujuan komersial tanpa seizin pencipta. Oleh karena itu, negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan perlindungan secara hukum atas karya atau ciptaan dengan pencatatan hak cipta.

Pengertian dan Istilah
Hak cipta merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Definisi hak cipta dijabarkan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang menyebutkan bahwa:

“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hak eksklusif yang dimaksud dalam pengertian di atas terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Artinya, dengan memiliki hak ekonomi inilah pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya. Perlu dipahami bahwa hak eksklusif adalah hak yang diperuntukan hanya bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang sah, dengan begitu pihak lain tidak boleh memanfaatkan suatu ciptaan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Pihak lain yang ingin menggunakan suatu karya dapat menjadi pemegang hak cipta dengan izin pencipta melalui perjanjian. Namun pemegang hak hanya memiliki sebagian hak eksklusif, yaitu berupa hak ekonomi karena hak moral adalah hak yang melekat pada pencipta secara abadi.

Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:

Pencipta, yaitu seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan, yaitu hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Hak Cipta, yaitu hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemegang Hak Cipta, yaitu Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Pengumuman, yaitu pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

Perbanyakan, yaitu penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Jenis-Jenis Ciptaan yang Dilindungi dan Masa Berlaku Perlindungan
Setiap hasil karya di bidang pengetahuan, seni dan sastra dapat dilindungi negara melalui hak cipta. Perlindungan ini memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung jenis ciptaan dan jenis hak eksklusif. Untuk hak moral, maka hak tersebut berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan hak ekonomi memiliki batas waktu perlindungan yang berbeda, tergantung dari jenis ciptaannya, sebagaimana diatur pada Pasal 58-60 UU Hak Cipta.

a. Ciptaan dengan Hak Cipta Seumur Hidup ditambah 70 Tahun
Perlindungan atas ciptaan yang tercantum dalam Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta berlangsung selama pencipta hidup dan akan berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal. Ciptaan tersebut diantaranya:
  • Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  • Karya arsitektur;
  • Peta; dan
  • Karya seni batik atau seni motif lain

b. Ciptaan dengan Hak Cipta selama 50 Tahun
Selanjutnya Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan jenis ciptaan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman, antara lain adalah:
  • Karya fotografi;
  • Potret;
  • Karya sinematografi;
  • Permainan video;
  • Program Komputer;
  • Perwajahan karya tulis;
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  • Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional
c. Ciptaan dengan Hak Cipta selama 25 Tahun
Pasal 59 Ayat 2 UU Hak Cipta menjelaskan ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 tahun. Di mana, perlindungan hak cipta berlaku sejak pertama kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.

d. Ciptaan dengan Hak Cipta Tanpa Batas Waktu
Khusus untuk ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara, maka perlindungan atas hak cipta akan berlaku tanpa batas waktu.

Pengalihan Hak Cipta
Dalam hak cipta, hak eksklusif yang dapat dialihkan kepada pihak lain adalah berupa hak ekonomi atas ciptaan tersebut. Dengan memiliki hak ekonomi, pencipta atau pemegang hak cipta dapat memanfaatkan ciptaan tersebut untuk memperoleh keuntungan, antara lain dengan cara menerbitkan ciptaan, menggandakan dan mendistribusikan ciptaan, serta melakukan pertunjukan atas ciptaan. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, hak cipta dapat dialihkan antara lain karena:
  • pewarisan;
  • hibah;
  • wakaf;
  • wasiat;
  • perjanjian tertulis; atau
  • sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Apabila hak ekonomi tersebut sudah dialihkan seluruhnya ke pihak lain, maka pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat menggunakan hak ekonomi tersebut lagi. Selain dapat dialihkan, hak cipta merupakan barang tidak terwujud yang dianggap sebagai aset sehingga hak cipta juga dapat dijadikan jaminan, misalnya digunakan sebagai jaminan utang.

Perbedaan Pengalihan Hak Cipta dan Pemberian Lisensi
Selain pengalihan hak ekonomi atas suatu ciptaan, UU Hak Cipta memberikan skema lain bagi pihak ketiga untuk dapat melaksanakan hak ekonomi atas suatu ciptaan tanpa mengalihkan hak tersebut dari pencipta atau pemegang hak cipta. Skema ini merupakan lisensi, yang diartikan sebagai izin tertulis yang diberikan oleh pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.

Pemberian lisensi ini dilakukan dengan perjanjian dan sebagai pemberi lisensi, pencipta atau pemegang hak cipta dapat memperoleh imbalan yang disebut dengan royalti. Penentuan mengenai besaran royalti dan tata cara pemberian royalti dapat diatur dalam perjanjian lisensi antara pencipta atau pemegang hak cipta dengan penerima lisensi.

Jadi, perbedaan utama antara pengalihan hak cipta dengan pemberian lisensi terletak pada kepemilikan atas hak tersebut. Dalam pengalihan hak cipta, maka pencipta atau pemegang hak cipta mengalihkan kepemilikan atas hak ekonomi yang terdapat pada ciptaan sehingga ia tidak dapat melaksanakan haknya lagi setelah dialihkan. Sedangkan dalam pemberian lisensi, hak ekonomi atas ciptaan tersebut hanya dapat digunakan oleh pihak lain sebagai penerima lisensi tanpa mengalihkan kepemilikan atas hak tersebut.

Dalam pembuatan perjanjian baik untuk pengalihan hak maupun pemberian lisensi, Anda harus benar-benar memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam perjanjian. Misalnya untuk perjanjian pemberian lisensi, Anda sebagai pencipta atau pemegang hak cipta berhak untuk mendapatkan royalti sehingga hal tersebut perlu dicantumkan dalam perjanjian beserta mekanisme dan jumlah besaran royalti yang akan diterima. 

Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
  • penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
  • ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  • pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
  • perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
  • perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  • perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
  • pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
  • Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
  • Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Persyaratan Mendaftar Hak Cipta
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mendaftarkan hak cipta adalah sebagai berikut.
  • Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00; 
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
  1. nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
  2. nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
  3. tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
  4. uraian ciptaan (rangkap 3)
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
  • Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
  • Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  • Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
  • Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
  • Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
  • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta
  1. Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id

Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online
  1. Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
  2. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
  3. Login menggunakan username yang telah diberikan.
  4. Mengunggah dokumen persyaratan.
  5. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
  6. Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.
  7. Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

0 Response to "Mengenal Hak Cipta"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel