-->

Membuat Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi e-Faktur

Faktur pajak keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) atau BKP yang masuk dalam golongan barang mewah. Faktur pajak keluaran berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dipungut oleh PKP penjual saat melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP pembeli. Pembuatan faktur pajak keluaran ini merupakan konsekuensi logis dari perubahan sistem perpajakan Indonesia, yang mana sejak 1983 sistem pelaporan perpajakan Indonesia menggunakan sistem self assessment. Sistem ini mengharuskan pelaku usaha melakukan pemotongan, pembayaran, serta pelaporan pajak secara mandiri.


Informasi Pada Faktur Pajak Keluaran
Informasi yang tertera pada faktur pajak keluaran antara lain:
👉 Identitas lawan transaksi (PKP pembeli)
👉 Nama BKP atau JKP yang ditransaksikan
👉 Harga jual/Penggantian Uang Muka/Termin
👉 Dasar Pengenaan Harga (DPP)
👉 PPN
👉 Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Semua informasi ini harus diisi, namun jika beberapa detail data tidak tersedia, dalam arti memang tidak ada transaksi yang melibatkan informasi tersebut, maka kolom informasi tersebut diisi dengan angka nol. Misalnya, kolom PPnBM ditulis nol, karena memang penyerahan BKP tidak termasuk barang mewah.

Setelah seluruh data faktur pajak keluaran selesai dibuat, PKP harus mengunggah atau upload untuk mendapatkan status approval dari Ditjen Pajak. Setelah mendapatkan approval, PKP baru dapat menyampaikan faktur pajak keluaran kepada lawan transaksinya.

Pembuatan Faktur Pajak Keluaran
Faktur pajak keluaran wajib dibuat pada saat:
  • Saat penyerahan BKP
  • Saat penyerahan JKP
  • Saat penerimaan pembayaran (dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP)
  • Saat pembayaran termin (dalam hal penyerahan sebagai tahap pekerjaan)
  • Saat lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Faktur pajak keluaran awalnya dibuat secara manual, namun sejak 2015 faktur pajak keluaran dibuat dengan menggunakan aplikasi e-Faktur.

Aplikasi e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adanya aplikasi e-Faktur memudahkan PKP membuat faktur pajak dengan format seragam yang sudah ditentukan DJP.

Perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP, wajib menggunakan aplikasi e-Faktur dan tidak diperkenankan lagi untuk membuat faktur pajak berbentuk kertas. Jika PKP tidak membuat faktur pajak berbentuk elektronik, maka PKP tersebut dianggap tidak membuat faktur pajak.

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi e-Faktur
Secara singkat, untuk bisa menggunakan aplikasi e-Faktur, PKP harus mengunduh atau download dan kemudian meng-install aplikasi e-Faktur di komputer. Setelah itu PKP bisa menggunakan e-Faktur untuk membuat faktur pajak keluaran.

Cara membuat faktur pajak keluaran menggunakan aplikasi e-Faktur adalah sebagai berikut:
1. Pengguna melakukan login ke aplikasi e-Faktur.
2. Klik menu “Faktur” kemudian masuk ke “Administrasi Faktur”.

3. Pilih “Rekam Faktur”.

4. Pilih detail transaksi sesuai dengan jenis lawan transaksi rekan.
5. Jenis Faktur. Pilih nomor 1 untuk membuat faktur pajak baru.
6. Nomor referensi diisi dengan catatan yang diperlukan termasuk untuk menulis nomor induk kependudukan bagi lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP.
7. Klik “Lanjutkan”.

8. Masukkan identitas lawan transaksi, mulai dari NPWP, Nama, dan Alamat Lengkap. Jika pengguna memiliki lawan transaksi yang sama untuk setiap transaksi, pengguna bisa klik tombol F3 atau tombol Cari NPWP. Namun sebelumnya pengguna harus merekam dulu identitas masing-masing lawan transaksi melalui menu Referensi —> Lawan transaksi —> Administrasi Lawan Transaksi.

9. Klik “Lanjutkan”.


10. Pilih “Rekam Transaksi”.

11. Mengisi detail penyerahan BKP/JKP.

12. Pilih “Simpan” untuk menyelesaikan pembuatan faktur pajak keluaran.

13. Pengguna akan diarahkan kembali ke menu “Administrasi Faktur”, kemudian klik “Perbaharui” untuk melihat faktur pajak keluaran yang belum di-approve.

Setelah membuat faktur pajak keluaran, pengguna e-Faktur diharuskan meng-upload faktur pajak keluaran. Untuk melakukan upload, pengguna e-Faktur cukup menjalankan perintah “Management Upload”.

Dalam menu “Managemen Upload” ini, pengguna diharuskan menginput password e-Nofa, yang merupakan password yang dikirim melalui email ketika perusahaan sukses mendaftar menjadi PKP.

Setelah itu, pengguna memilih faktur mana yang akan di-upload dan setelah itu akan muncul status approval, yang berarti faktur pajak keluaran sudah diterima. Kemudian, pengguna klik tombol PDF untuk membuat file PDF faktur pajak dan menyimpan di lokasi file yang ditentukan sendiri oleh pengguna.

Tampilan faktur pajak keluaran yang dibuat adalah sebagai berikut :

0 Response to "Membuat Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi e-Faktur"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel