-->

Penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa Awal

Berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014, salah satu lampiran dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa adalah Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran Berkenaan. Laporan ini dihasilkan dari suatu siklus penataausahaan keuangan desa, sehingga leporan kekayaan milik desa awal wajib dibuat. Berikut ini akan dibahas komponen dan bagaimana menyusun laporan kekayaan milik desa awal.


Pengertian Laporan Kekayaan Milik Desa Awal
Laporan Kekayaan Milik Desa Awal adalah laporan kekayaan milik desa yang disusun pertama kalinya oleh pemerintah desa. Laporan ini menunjukkan jumlah aset, kewajiban dan kekayaan bersih yang terdapat di suatu desa pada tanggal pelaporannya. Jika di dalam sebuah bisnis laporan ini hampir mirip dengan laporan neraca awal perusahaan. Karena selam ini sistem pengadministrasian di desa tidak memungkinkan adanya pelaporan  dalam format kekayaan milik desa, maka dibutuhkan suatu pendekatan tertentu untuk menentukan jumlah-jumlah yang akan dilaporkan dalam Laporan Kekayaan Milik Desa Awal. Adapun salah satu pendekatan yang bisa digunakan adalah dengan cara melakukan inventarisasi pos-pos yang ada pada Laporan Kekayaan Milik Desa. Inventarisasi dilakukan secara fisik melalui laporan, catatan maupun dokumen sumber lainnya.

Langkah-Langkah Penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa
Penyusunan dan penyajian Laporan Kekayaan Milik Desa tentu saja harus berpedoman dengan peraturan yang berlaku sehingga menghasilkan format laporan yang seragam. Untuk saat ini, format yang digunakan dalam menyusun Laporan Kekayaan Milik Desa berpedoman pada Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Akan tetapi, melihat kondisi pencatatan aset dan kewajiban yang biasanya dilakukan kurang andal dari segi kelengkapan, keberadaan maupun penilaian, maka dalam penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa Awal, pemerintah desa perlu melakukan langkah-langkah yang terstruktur, bertahap, jelas, mudah dipahami, dan tentu saja dapat dilaksanakan. Adapun langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Menentukan ruang lingkup pekerjaan
  2. Menyiapkan formulir-formulir berikut petunjuk pengisiannya
  3. Memberikan penjelasan kepada tim yang akan melakukan penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa Awal
  4. Melaksanakan kegiatan pengumpulan data serta inventarisasi aset dan kewajiban
  5. Melakukan pengolahan data serta klasifikasi aset dan kewajiban sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 
  6. Melakukan penilaian terhadap aset dan kewajiban
  7. Menyajikan akun-akun aset, kewajiban, dan kekayaan bersih beserta jumlahnya dalam format Laporan Kekayaan Milik Desa
Komponen Laporan Kekayaan Milik Desa
A. Aset Lancar
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasi dan/atau dimiliki oleh pemerintah desa sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh , baik oleh emerintah desa maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Suatu aset yang digolongkan sebagai aset lancar, diharapkan dapat segera direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalamkurun waktu dua belas bulan terhitung sejak tanggal pelaporan atau berupa kas dan setara kas. Adapun yang dapat digolongkan ke dalam aset lancar adalah sebagai berikut.

1. Kas Desa
Yang dimaksud kas desa disini adalah uang tunai dan saldo simpanan dibank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan desa. Setiap pemerintahan desa wajib menyajikan saldo kasnya pada saat menyusun Laporan Kekayaan Milik Desa. Saldo simpanan di bank dapat dikategorikan sebagai kas yang setiap saat dapat ditarik dan digunakan untuk melakukan pembayaran. Sedangkan uang tunai dapat terdiri dari uang kertas dan uang logam. Kas pemerintah desa yang dikuasasi dan dibawah tanggungjawab bendahara desa terdiri dari:
  • Saldo Rekening Kas Desa, yaitu saldo rekening pada bank yang ditentukan oleh bupati untuk menampung penerimaan dan pengeluaran.
  • Uang Tunai di Bendahara Umum Desa, yaitu kas yang dicatat sebesar nominal, artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya.

2. Piutang
Piutang adalah hak pemerintah desa untuk menerima pembayaran dari pihak lain atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa atau atas penggunaan aset desa. Piutang dapat dikelompokkan berdasarkan objek yang menjadi aktivitas contohnya piutang sewa tanah dan piutang sewa gedung.

3. Persediaan
Persediaan adalah aset dalam bentuk barang atau perlengkapan (supplies) yang diperoleh dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah desa dan barang-barang yang dimaksud bisa dijual atau diserahkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masayarakat dalam kurun waktu dua belas bulan dari tanggal pelaporan. Persediaan dicatat sebesar biaya perolehan jika diperoleh dengan pembelian. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya angkut, biaya penanganan, dan biaya lainnya yang secara langsung dibebankan pada perolehan persediaan. Nilai pembelian yang digunakan adalah biaya perolehan persediaan yang terakhir diperoleh. Apabila persediaan diperoleh dengan memproduksi sendiri maka dicatat sebesar biaya standar. Persediaan dicatat sebesar nilai wajar manakala diperoleh dengan cara lain seperti dari donasi. Contoh persediaan adalah materai, kertas segel dan lain sebagainya.

B. Penyertaan Modal Pemerintah Desa
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang mengacu pada Permendesa No. 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa yang mana asetnya dikelola secara terpisah. Pada saat pembentukan BUMDesa, pemerintah desa menyetorkan modal tertentu dan hal tersebut kemudian dinyatakan dalam akta pendirian BUMDesa. Penyertaan modal pemerintah desa menggambarkan jumlah yang dibayarkan oleh pemerintah desa untuk penyertaan modal dalam BUMDesa. Nilai pnyertaan modal pemerintah desa dapat diketahui dari peraturan desa, akta pendirian BUMDesa beserta perubahannya, dan bukti setoran modal yang telah dilakukan oleh pemerintah desa.

C. Aset Tetap
Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan desa atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Adapun yang digolongkan ke dalam aset tetap antara lain:

1. Tanah
Tanah yang dikelompokkan ke dalam aset tetap adalah tanah yang dimiliki atau diperoleh dengan maksud untuk digunakan dalam operasional pemerintah desa dan dalam kondisi siap digunakan. Untuk keperluan penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa Awal suatu desa, nilai tanah yang dicantumkan dalam Laporan Kekayaan Milik Desa Awal adalah nilai wajar pada tanggal Laporan Kekayaan Milik Desa Awal. Yang dimaksud nilai wajar adalah harga perolehan jika tanah tersebut dibeli setahun atau kurang dari tanggal Laporan Kekayaan Milik Desa Awal. Jika tanah diperoleh lebih dari satu tahun sebelum Laporan Kekayaan Milik Desa Awal, maka nilai wajar tanah ditentukan dengan menggunakan rata-rata harag jual beli tanah antar pihak independen di sekitar tanggal Laporan Kekayaan Milik Desa Awal tersebut untuk jenis tanah yang sama diwilayah yang sama. Apabila tidak terdapat banyak transaksi jual beli tanah pada sekitar tanggal Laporan Kekayaan Milik Desa Awal, sebuah transaksi antarpihak independen dapat mewakili harga pasar. Apabila tidak terdapat nilai pasar, desa dapat menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terakhir. Jika terdapat alasan untuk tidak menggunakan NJOP maka dapat digunakan nial appraisal dari perusahaan jasa penilai resmi atau tim penilai yang kompeten. Dalam penentuan nilai wajar, perlu dipertimbangkan antara manfaat dan biaya dalam rangka penentuan nilai wajar tersebut.

2. Peralatan dan Mesin
Peralatan dan mesin mencakup alat berat, alat angkutan, alat bengkel dan alat ukur, alata pertanian, alat kantor dan rumah tangga, alat studio komunikasi dan pemancar, alat kedokteran dan kesehatan, alat laboratorium, alat persenjataan, komputer, alat eksplorasi, alat pemboran, alat produksi pengolahan dan pemurnian, alat bantu eksplorasi, alat keselamatan kerja, alat peraga, dan unit peralatan proses produksi yang masa manfaatnya lebih dari dua belas bulan dan dalam kondisi siap digunakan. 

Dalam rangka penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa Awal nilai wajar untuk peralatan dan mesin adalah harga perolehan jika peralatan dan mesin tersebut dibeli setahun atau kurang dari tanggal Laporan Kekayaan Milik Desa Awal atau membandingkannya dengan harga pasar peralatan dan mesin sejenis dalam kondisi yang sama. Apabila harga pasar tidak tersedia maka digunakan nilai appraisal dari perusahaan jasa penilai resmi atau tim penilai yang kompeten dengan memperhitungkan faktor penyusutan. Jika nilai tersebut terlalu mahal biayanya dan memakan waktu lama karena tingkat kerumitan perhitungan yang tinggi maka dapat dipakai standar harga yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang bewenang dengan memakai perhitungan teknis.

3. Gedung dan Bangunan
Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang dibeli atau dibangun dengan maskud untuk digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap digunakan. Gedung dan bangunan di Laporan Kekayaan Milik Desa Awal meliputi: bangunan gedung monumen; bangunan menara; dan rambu-rambu. Untuk keperluan menyusun Laporan Kekayaan Milik Desa Awal nilai wajar bangunan dan gedung adalah harga perolehan jika gedung dan bangunan tersebut dibeli atau dibangun setahun atau kurang dari tanggal Laporan Kekayaan Milik Desa Awal. Jika gedung dan bangunan diperoleh lebih dari setahun sebelum tanggal Laporan Kekayaan Milik Desa Awal maka nilai wajar gedung dan bangunan ditentukan dengan menggunakan NJOP terakhir. Jika terdapat alasan untuk tidak menggunakan NJOP maka digunakan nilai appraisal dari perusahaan jasa penilai resmi atau tim penilai yang kompeten.

4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Jalan, irigasi dan jaringan mencakup jalan, irigasi dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah desa serta dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap digunakan. Jalan, irigasi dan jaringan di Laporan Kekayaan Milik Desa Awal antara lain meliputi: jalan dan jembatan; bagunan air; instalasi ; dan jaringan. Pos ini tidak mencakup tanah yang diperoleh untuk pembangunan jalan, irigasi dan jaringan.  Tanah yang diperoleh untuk keperluan yang dimasukkan ke dalam akun tanah. Untuk keperluan penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa Awal nilai wajar jalan, irigasi dan jaringan ditentukan oleh perusahaan jasa penilai resmi atau tim penilai yang kompeten dengan menggunakan standar biaya atau perhitungan teknis (yang antara lain memperhitungkan fungsi dan kondisi aset) dari instansi pemerintah yang berwenang, yang diterbitkan setahun atau keurang dari tanggal Laporan Kekayaan Milik Desa Awal.

D. Dana Cadangan
Apabila pemerintah desa merencanakan akan membangun suatu aset yang memerlukan dana yang relatif besar, yang tidak memungkinkan dibiayai dengan APBDesa satu tahun anggaran, maka pemerintah desa dapat membentuk dana cadangan . Dana Cadangan merupakan dana yang disisihkan beberapa tahun anggaran untuk kebutuhan belanja pada masa yang akan datang. Pembentukan maupun peruntukan dana cadangan harus diatur dengan peraturan desa sehingga dana cadangan tidak dapat digunakan untuk peruntukan lain. Peruntukan dana cadangan biasanya digunakan untuk pembangunan aset seperti pasar induk, atau gedung olahraga.

Dana cadangan dapat dibentuk untuk lebih dari satu peruntukan. Apabila terdapat lebih dari satu peruntukan maka dana cadangan harus diungkapkan dan dirinci menurut peruntukannya. Dana cadangan dinilai sebesar nilai nominal dana cadangan yang dibentuk. Jika terdapat hasil-hasil pada periode sebelumnya akan menambah nilai dana cadangan tersebut. Sekuruh hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan akan menambah dana cadangan yang bersangkutan. Misalnya, dana cadangan terebut disimpan dalam bentuk deposito, maka bunga deposito dana cadangan tersebut akan dicatat menambah dana cadangan. Sebaliknya, seluruh biaya yang timbul atas pengelolaan dana cadangan yang bersangkutan misalnya administrasi pembuatan deposito akan mengurangi jumlah dana cadangan. Dokumen sumber yang dapat digunakan dalam membukukan dna cadangan daam menyusun Laporan Kekayaan Milik Desa Awal adalah rekening dana cadangan yang ada di bank.

F. Kewajiban
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah desa. Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk bertindak di masa lalu. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsukuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan. Praktik yang terjadi selama ini, kewajiban yang dicatat dlam pembukuan pemerintah hanya utang yang berasal dari pinjaman. Sehingga untuk dapat menyajikan secara lengkap seluruh utang yang dimilikinya pada saat penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa Awal pemerintah desa harus melaksanakan kegiatan inventarisasi atas seluruh utang yang ada pada tanggal Laporan Kekayaan Milik Desa Awal tersebut.

Utang pemerintah desa harus diungkap secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang untuk memberikan informasi yang lebih baik mengenai kewajiban pemerintah. Dalam hal ini utang dicatat sebesar nilai nominal. Penyajian utang pemerintah desa di Laporan Kekayaan Milik Desa Awal dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu: kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.

1. Kewajiban Jangka Pendek
Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan seteah tanggal Laporan Kekayaan Milik Desa Awal. Kewajiban ini mencakup utang yang berasal dari pinjaman (bagian lancar utang jangka panjang dan utang kepada pihak ketiga), utang bunga, maupun utang pajak.

2. Kewajiban Jangka Panjang
Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam jangka waktu lebih dari dua belas bulan setelah tanggal Laporan Kekayaan Milik Desa. Contohnya adalah utang bank.

Contoh Penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa Awal
Desa Batuasah melakukan inventarisasi dalam rangka penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa Awal untuk pertama kali pada Tahun 2019. Berdasarkan inventarisasi fisik, catatan, laporan atau dokumen lainnya dapat dikumpulkan informasi sebagai berikut.
  1. Uang Kas di bendahara desa sebesar Rp 2.500.000
  2. Rekening Kas Desa di bank sebesar Rp 75.000.000
  3. Piutang atas sewa tanah milik desa sebesar Rp 18.000.000
  4. Piutang atas sewa gedung milik desa sebsar Rp 2.500.000
  5. Persediaan berupa kertas segel sebesar Rp 300.000
  6. Persediaan berupa materai sebesar Rp 150.000
  7. Penyertaan modal pemerintah desa pada BUMDesa sebesar Rp 75.000.000
  8. Tanah Desa sebesar Rp 600.000.000
  9. Peralatan dan Mesin sebesar Rp 40.000.000
  10. Gedung dan Bangunan sebesar Rp 250.000.000
  11. Jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp 200.000.000
  12. Dana cadangan yang disisihkan sebesar Rp 60.000.000
  13. Utang PPN sebesar Rp 2.000.000
  14. Utang PPh Pasal 21 Sebesar Rp 3.500.000
Berdasarkan informasi tersebut di atas maka dapat disusun Laporan Kekayaan Milik Desa Awal Desa Batuasah untuk Tahun 2019 seperti berikut ini.

0 Response to "Penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa Awal"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel