-->

Penatausahaan Keuangan Desa : Penerimaan dan Pengeluaran Kas

Dalam rangka mewujudkan asas pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, maka penatausahaan keuangan desa yang baik wajib dilaksanakan. Penatausahaan keuangan desa merupakan tanggungjawab bendahara desa. Dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014 dijelaskan bahwa bendahara desa memiliki kewajiban untuk melakukan pencatatan setiap transaksi keuangan baik penerimaan maupun pengeluaran, serta melakukan proses tutup buku setiap akhir bulannya. Dimana pencatatan tersebut akan berujung pada laporan keuangan yang benar, lengkap, akurat, andal dan tepat waktu. Berikut ini akan dibahas bagaimana pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas dalam penatausahaan keuangan desa.


Siklus Penatausahaan Keuangan Desa
Jenis transaksi yang terjadi dalam keuangan desa adalah transaksi penerimaan dan pengeluaran kas. Penerimaan kas oleh pemerintah desa berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014 terdiri dari pendapatan desa yang bersumber dari pendapatan asli desa, pendapatan transfer, pendapatan lain-lain, ataupun yang bersumber dari penerimaan pembiayaan. Sedangkan pengeluaran kas oleh pemerintah desa dapat berupa belanja pada berbagi bidang misalnya bidang penyelenggara pemerintah desa, bilang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan masyarakat, bidang tak terduga, atau untuk pengeluaran pembiayaan.

Berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014 siklus penatausahaan keuangan desa apabila digambarkan dalam sebuah bagan nampak seperti gambar berikut ini. 
Siklus Penatausahaan Desa

Keterangan:
  1. Siklus penatausahaan desa dimulai dengan ditetapkannya peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
  2. Berdasarkan APBDesa maka pemerintah desa melakukan transaksi keuangan berupa penerimaan kas sebagai sumber pendapatan desa dan melakukan pengeluaran kas berupa belaja untuk menjalankan aktivitas operasional desa dan program-program desa.
  3. Berdasarkan bukti-bukti transaksi keuangan (kas masuk dan kas keluar) yang sah misalnya seperti Surat Permintaan Pembayaran dan Bukti Penerimaan Kas, bendahara desa mencatatnya dalam buku-buku kas ( buku kas umum, buku pembantu pajak dan buku bank).
  4. Bendahara desa melakukan penutupan pada setiap bulannya terhadap masing-masing buku kas tersebut dan menjadikannya sebagai laporan ke kepala desa.
  5. Bendahara desa memposting setiap transaksi yang dicatat dibuku kas masing-masing akun/ rekening yang ada di buku besar.
  6. Ketika menyusun Laporan Keuangan, baik laporan semester maupun tahunan, bendahara desa harus menyusun neraca saldo yang merupakan ringkasan saldo dari setiap akun/ rekening yang ada di buku besar.
  7. Selanjutnya, bendhara desa menghitung dan melakukan penyesuaian terhadap akun-akun/ rekening-rekening yang terkait dengan aset lancar sebagai tahap penyusunan laporan kekayaan miliki desa.
  8. Bendahara menyusun laporan keuangan.

Dalam 
Permendagri No. 113 Tahun 2014 disebutkan bahwa penatausahaan penerimaan dan pengeluaran tersebut wajib dilaksanakan dengan menggunakan: 
  1. buku kas kas umum, 
  2. buku pembantu pajak, dan 
  3. buku bank. 
Berikut ini pembahasan untuk masing-masing buku kas.

Buku Kas Umum
Buku Kas Umum digunakan untuk mencatat semua pengeluaran dan penerimaan berupa uang tunai yang ada pada bendahara desa. Tampilan format Buku Kas Umum berdasarkan Lampiran Permendagri No. 113 Tahun 2014 adalah sebagai berikut.


Petunjuk Pengisian:
  • Kolom 1 diisi dengan nomor urut penerimaan kas atau pengeluaran kas 
  • Kolom 2 diisi dengan tanggal penerimaan kas atau pengeluaran kas
  • Kolom 3 diisi dengan kode rekening penerimaan kas atau pengeluaran kas
  • Kolom 4 diisi dengan uraian transaksi penerimaan kas atau pengeluaran kas 
  • Kolom 5 diisi dengan tanda ceklist ketika posting ke buku besar
  • Kolom 6 diisi dengan jumlah nominal penerimaan kas
  • Kolom 7 diisi dengan jumlah nominal pengeluaran kas 
  • Kolom 8 diisi dengan nomor bukti transaksi
  • Kolom 9 diisi dengan penjumlahan kumulatif pengeluaran kas
  • Kolom 10 diisi dengan saldo kas
Catatan : 
Sebelum ditandatangani oleh kepala desa, buku kas wajib diperiksa dan diparaf oleh sekretaris desa. 


Buku Pembantu Pajak
Buku Pembantu Pajak digunakan untuk mencatat setiap hasil pemotongan pajak dan penyetoran pajak ke kas negara. Adapun tampilan format Buku Pembantu Pajak berdasarkan Lampiran Permendagri No. 113 Tahun 2014 adalah sebagai berikut.


Petunjuk Pengisian:
  • Kolom 1 diisi dengan nomor urut penerimaan kas atau pengeluaran kas
  • Kolom 2 diisi dengan tanggal penerimaan kas atau pengeluaran kas
  • Kolom 3 diisi dengan uraian penerimaan kas atau pengeluaran kas
  • Kolom 4 diisi dengan jumlah nominal pemotongan pajak
  • Kolom 5 diisi dengan jumlah nominal penyetoran pajak ke kas negara
  • Kolom 6 diisi dengan jumlah saldo buku pembantu pajak

Buku Bank Desa
Buku Bank digunakan untuk mencatat mutasi penyetoran kas desa dan penarikan dari rekening kas desa pada bank. Adapun tampilan format Buku Bank Desa berdasarkan Lampiran Permendagri No. 113 Tahun 2014 adalah sebagai berikut.



Petunjuk Pengisian:
  • Kolom 1 diisi dengan nomor urut pemasukan dan pengeluaran kas bank
  • Kolom 2 diisi dengan tanggal transaksi bank
  • Kolom 3 diisi dengan uraian transaksi pemasukan dan pengeluaran
  • Kolom 4 diisi dengan nomor bukti transaksi
  • Kolom 5 diisi dengan jumlah setoran
  • Kolom 6 diisi dengan jumlah bunga bank
  • Kolom 7 diisi dengan jumlah penarikan
  • Kolom 8 diisi dengan jumlah pajak
  • Kolom 9 diisi dengan biaya administrasi
  • Kolom 10 diisi dengan saldo bank.
Untuk format Buku Kas Umum, Buku Pembantu Pajak dan Buku Bank Desa bisa di download disini

Contoh Transaksi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Desa

Berikut ini adalah beberapa transaksi yang terjadi pada bulan Januari Tahun 2018 pada Desa Mekarsari, Kecamatan Bumiayu. Saldo awal kas desa yang ada di Bank Danajaya sebesar Rp 20.000.000.
  • 03/01/2018 Ditarik uang tunai sebesar Rp 2.000.000 untuk kas operasional  bendahara desa dari rekening kas desa yang ada di bank dengan bukti BB No. 001  
  • 05/01/2018 Diterima hasil sewa tanah desa untuk Tahun 2018 sebesar Rp 5.000.000 dengan bukti BKM No. 001
  • 08/01/2018 Dikeluarkan SPP No. 001 untuk pembelian alat tulis kantor untuk keperluan operasional kantor sebesar Rp 150.000
  • 08/01/2018 Diterima hasil retribusi pasar desa untuk Bulan Januari sebesar Rp 2.955.000 dengan bukti BKM No. 002
  • 09/01/2018 Disetorkan ke rekening kas desa yang ada di Bank Danajaya sebesar Rp 7.000.000 dengan bukti BB No. 002
  • 18/01/2018 Diterima hasil sewa aula desa untuk bulan Januari sebesar Rp 200.000 dengan bukti BKM No. 003
  • 19/01/2018 Diterima Pemajeg Tahun 2018 sebesar Rp 5.625.000 dengan bukti BKM No. 004
  • 19/01/2018 Disetorkan ke rekening kas desa yang ada di Bank Danajaya sebesar Rp 5.000.000 dengan bukti BB No. 003
  • 23/01/2018 Dikeluarkan SPP No. 002 untuk pembelian alat-alat dan bahan kebersihan senilai Rp 200.000
  • 24/01/2018 Diterima hasil pemungutan atas pembuatan surat-surat desa sebesar Rp 160.000 dengan bukti BKM No. 005
  • 24/01/2018 Dikeluarkan SPP No. 003 untuk pembelian benda pos senilai Rp 120.000
  • 25/01/2018 Ditarik uang tunai sebesar Rp 8.000.000 dari rekening kas desa yang ada di Bank Danajaya dengan bukti BB No. 004
  • 26/01/2018 Dikeluarkan SPP No. 004 untuk belanja pegawai dengan rincian Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp 6.000.000 dan Tunjangan sebesar Rp 2.000.000 dengan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 121.000.
Berdasarkan data transaksi di atas adapun pencatatannya dalam Buku Kas Umum, Buku Pembantu Pajak dan Buku Bank adalah sebagai berikut. 






Untuk lebih jelasnya Buku Kas Umum, Buku Pembantu Pajak dan Buku Bank Desa Mekarsari Kecamatan Bumiayu untuk transaksi Bulan Januari Tahun 2018 bisa diliat disini.

0 Response to "Penatausahaan Keuangan Desa : Penerimaan dan Pengeluaran Kas"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel