-->

Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan Form 1771

Badan atau perusahaan merupakan salah satu subjek Pajak Penghasilan. Jadi setiap badan atau perusahaan harus melaksanakan kewajiban perpajakan, salah satunya yaitu melakukan pelaporan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan. Sarana yang digunakan dalam pelaporan tersebut adalah Surat Pemberitahuan Tahunan atau disingkat SPT. Ada banyak sekali jenis SPT yang digunakan dalam pelaporan pajak. Lalu, SPT yang manakah yang digunakan untuk melaporkan PPh Badan dan bagaimana cara mengisi serta melaporkanya?



SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) adalah formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.
Fungsi SPT bagi wajib pajak adalah:
  1. Sebagai sarana untuk  melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan
  2. Sebagai sarana untuk melaporkan tentang pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun Pajak;
  3. Sebagai sarana untuk melaporkan tentang penghasilan yang merupakan Obyek Pajak dan/atau bukan Obyek Pajak, harta dan kewajiban dan penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak badan lain dalam 1 masa pajak.
SPT paling sedikit memuat informasi tentang:
  • nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat Wajib Pajak;
  • Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
  • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
SPT tahunan PPh, selain berisi data umum diatas, juga memuat data tentang:
  • jumlah peredaran usaha;
  • jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
  • jumlah Penghasilan Kena Pajak;
  • jumlah pajak yang terutang;
  • jumlah kredit pajak;
  • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  • jumlah harta dan kewajiban;
  • tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
Dengan demikian, SPT tahunan PPh menjadi sarana Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan, perhitungan, dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan.

Bentuk dan Jenis SPT Tahunan Badan
SPT tahunan bisa berbentuk formulir kertas atau e-SPT. Yang dimaksud e-SPT adalah SPT dalam bentuk digital yang disampaikan dengan media digital atau yang informasinya disampaikan melalui jaringan komunikasi data (SPT online).
Jenis SPT PPh Tahunan Badan berdasarkan (Kep-394/PJ/2002) adalah sebagai berikut.
  • Formulir 1771 yang digunakan untuk WP Badan yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Rupiah dan bahasa Indonesia.
  • Formulir 1771$ yang digunakan untuk WP Badan yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan bahasa Inggris.
Formulir 1771

Formulir SPT tahunan terdiri dari induk SPT tahunan dan lampiran. Induk SPT tahunan berisi informasi tentang:
  1. Identitas Wajib Pajak Badan;
  2. Penghasilan kena pajak;
  3. PPh terutang;
  4. Kredit pajak;
  5. PPh kurang/lebih bayar;
  6. Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan;
  7. PPh final dan penghasilan bukan objek pajak;
  8. Pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa;
  9. Daftar lampiran; dan
  10. Pernyataan bahwa SPT tahunan telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas.
Induk SPT tahunan merupakan ringkasan dari lampiran-lampiran SPT tahunan sehingga disarankan untuk mengisi lampiran-lampiran terlebih dahulu sebelum melengkapi induk SPT tahunan. Adapun lampiran SPT tahunan terdiri dari:
  1. 1771-I Penghitungan penghasilan neto fiskal
  2. 1771-II Perincian harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha  secara komersial
  3. 1771-III Kredit pajak dalam negeri
  4. 1771-IV PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
  5. 1771-V:
    • Daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan
    • Daftar susunan pengurus dan komisaris
  6. 1771-VI:
    • Daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi
    • Daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi
    • Daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi
 Lampiran khusus SPT tahunan terdiri dari:
  • 1A Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal
  • 2A Perhitungan kompensasi kerugian fiskal
  • 3A Pernyataan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa
  • 3A-1 Pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa
  • 3A-2 Pernyataan transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara tax haven country
  • 4A Daftar fasilitas penanaman modal
  • 5A Daftar cabang utama perusahaan
  • 6A Perhitungan PPh pasal 26 ayat (4)
  • 7A Kredit pajak luar negeri
  • 8A-1 Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (perusahaan industri manufaktur)
  • 8A-2 Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (perusahaan dagang)
  • 8A-3 Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (bank konvensional)
  • 8A-4 Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (bank syariah)
  • 8A-5 Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (perusahaan asuransi)
  • 8A-6 Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (non-kualifikasi)
  • 8A-7 Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (dana pensiun)
  • 8A-8 Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (perusahaan pembiayaan)
Tidak semua dari bagian-bagian induk SPT tahunan dan lampiran di atas harus dilengkapi. Karena formulir SPT tahunan dirancang agar bisa mengakomodasi berbagai karakteristik Wajib Pajak Badan yang sangat beragam. 

Jenis Pajak Badan yang Wajib Dilaporkan
Ada dua jenis pajak yang harus dibayar dan dilaporkan oleh setiap wajib pajak badan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh)  dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kemudian, kedua jenis pajak Badan tersebut terbagi lagi menjadi beberapa jenis.
  1. Pajak Penghasilan yang teridir dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 Ayat (2).
  2. Pajak Pertambahan Nilai yaitu pemotongan pajak atas transaksi barang dan Jasa Kena Pajak di Indonesia.
  3. PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah, yaitu pemotongan pajak atas produk yang dianggap bukan kebutuhan pokok dan umumnya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.

Persiapan Pengisian SPT Tahunan Badan Formulir 1771
  • Persiapkan aplikasi e-SPT Tahunan Badan 1771 
  • SPT Masa seperti SPT Masa PPN, termasuk semua faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran pada masa Januari sampai dengan Desember. 
  • SPT Masa PPh Pasal 21 dari masa pajak Januari sampai dengan Desember juga wajib dipersiapkan.
  • Bukti pemotongan yang terdiri dari:
  1. PPh Pasal 23 mulai dari masa pajak Januari sampai dengan Desember.
  2. PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 impor masa pajak Januari sampai dengan Desember.
  3. PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak Januari sampai dengan Desember,
  4. PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Desember.
  5. Apabila Anda termasuk wajib pajak dengan kewajiban berdasarkan PP nomor 46 Tahun 2013 (PPh Final 0,5%),aka siapkan bukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masa Januari sampai dengan Desember.
  6. Bukti Pembayaran atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Desember.
  7. Laporan Keuangan (rugi, laba dan neraca), termasuk laporan keuangan hasil audit akuntan publik serta data pendukungnya seperti:
  • Buku Besar Pendukung Laporan Keuangan.
  • Buku Besar Pembantu Pendukung Laporan Keuangan.
  • Rekening koran atau tabungan perusahaan.
  • Bukti penerimaan dan pengeluaran (kwitansi, bon, nota, dan lain-lain).
  • Arsip Akta Pendirian Perusahaan
  • Lampiran SPT Tahunan PPh Badan seperti Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, daftar nominatif biaya promosi dan lain-lain.

Formulir Wajib Dalam Pelaporan SPT Tahunan Badan
  1. SPT Tahunan Induk PPh Badan (Formulir SPT 1771 / 1771 $) yang harus disampaikan setelah diisi lengkap. Dan harus sesuai dengan lampirannya serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
  2. Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – I atau 1771 – I / $) yang harus diisi dan disampaikan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Apabila terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil.
  3. Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – II atau 1771 – II / $) yang harus diisi sesuai dengan lampiran 1771-I atau 17714/$ angka 1 huruf b, huruf c, dan huruf f. 
  4. Lalu Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – III atau 1771 – III / $) yang harus diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang telah dibayar melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain.
  5. Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – IV atau 1771 – IV / $) yang harus diisi dan disampaikan apabila wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. 
  6. Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – V atau 1771 – V / $) yang harus diisi dan disampaikan dengan mengisi secara lengkap dan rinci Daftar Pemegang Saham atau Pemilik Modal, Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris, berikut jumlah dividen yang dibagikan. Daftar tersebut harus mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT PPh Badan 1771.
  7. Dan Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – VI atau 1771 – VI / $) yang harus diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak menyertakan modal pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau memperoleh dan memberikan pinjaman dari atau kepada pemegang saham, dan/atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa tersebut.

Lampiran Dan Dokumen Dalam Pelaporan SPT Tahunan Badan
Berikut ini merupakan jenis-jenis lampiran dan dokumen yang wajib disampaikan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan dalam satu file PDF. Jangan lupa untuk memastikan penamaan file PDF sama dengan nama  file CSV formulir SPT Anda. Beberapa lampiran dan dokumen di bawah ini terdiri dari dokumen umum, dokumen khusus, hingga dokumen tambahan.
  1. Bukti pembayaran (SSP atau BPN) PPh Pasal 29.
  2. Bukti pembayaran (SSP atau BPN) Pasal 26 ayat 4 khusus untuk BUT.
  3. Laporan Keuangan.
  4. Daftar nominatif pengeluaran biaya promosi.
  5. Perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Final 1% berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.
  6. Dokumen Surat Kuasa Khusus.
  7. Daftar penghitungan penyusutan atau amortisasi (termasuk dalam Lampiran Khusus 1A/1B).
  8. Perhitungan kompensasi kerugian fiskal (termasuk dalam Lampiran Khusus 2A/2B).
  9. Pernyataan Transaksi dalam hubungan istimewa dan Transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara Tax Haven Country
  10. (termasuk dalam Lampiran Khusus 3A/3B, 3A-1/3B-1, 3A-2/3B-2).
  11. Daftar fasilitas penanaman modal perusahaan (termasuk dalam Lampiran Khusus 4A/4B).
  12. Daftar cabang utama perusahaan (termasuk dalam Lampiran Khusus 5A/5B).
  13. Penghitungan Obyek PPh Pasal 26 Ayat 4 (termasuk dalam Lampiran Khusus 6A/6B)
  14. Kredit Pajak Luar Negeri (termasuk dalam Lampiran Khusus 7A/7B)
  15. Transkrip kutipan atas elemen-elemen Laporan Keuangan (termasuk dalam Lampiran Khusus 8A-1/8B-1, 8A-2/8B-2, 8A-3/8B-3, 8A-4/8B-4, 8A-5/8B-5, 8A-6/8B-6, 8A-7/8B-7, 8A-8/8B-8).
  16. Ikhtisar Master File atau MF dan Local File atau LF.
  17. Tanda terima notifikasi laporan per negara atau CbCR.
  18. Tanda terima laporan per negara atau CbCR.
  19. Perhitungan besarnya Perbandingan Utang dan Modal atau DER.
  20. Bukti laporan utang swasta luar negeri. 

Batas Waktu Pelaporan SPT PPh Wajib Pajak Badan
Batas waktu penyampaian SPT PPh Wajib Pajak Badan paling lambat adalah 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007. Tahun Pajak yang dimaksud adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Hal ini berdasarkan pada pasal 1 angka 8 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007. Sedangkan kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT PPh Tahunan Wajib Pajak Badan harus dibayarkan secara lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

      Langkah-Langkah Mengisi SPT Tahunan Badan: Formulir SPT 1771
1.    Isi Profil Wajib Pajak :
o    Buka aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan, lalu buka database WP.
o    Jika database masih baru maka Anda akan diminta untuk mengisikan nomor NPWP.
o    Kemudian akan muncul isian menu “Profil Wajib Pajak”, lengkapi sampai halaman ke-2.
o    Setelah selesai klik “Simpan”.
2.   Buat SPT. Setelah profil WP Anda tersimpan, maka akan tampil dialog box untuk login
      e-SPT, selanjutnya masukan:
o    username : administrator
o    password : 123
Lalu buat SPT dengan cara:
o    Klik “Program”
o    Buat “SPT Baru”
o    Pilih “Tahun Pajak” dan “Status”, pilih status normal atau pembetulan ke-0
o    Klik “Buat”
Buka SPT:
o    Klik “Program”, lalu pilih “Buka SPT yang Ada”
o    Pilih tahun pajak
o    Pilih “Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi”
o    OK
3.   Isikan Laporan Keuangan
    Langkah selanjutnya, yaitu mengisi berkas SPT fisik pada umumnya, pengisian SPT dimulai dari bagian lampiran- lampiran, lalu dilanjutkan pada bagian induk SPT.Lampiran pertama yang harus diisi adalah Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi. Nama-nama akun telah ditentukan, bila terdapat nama akun berbeda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan kategorinya, agar hasil akhirnya balance.
Contoh Pengisian Neraca
o    Klik “SPT PPh”
o    Pilih “Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan”
o    Klik tab “Neraca-Aktiva” dan “Neraca-Kewajiban”
o    Isilah akun-akun yang sesuai
o    Jika sudah terisi semua dan balance, klik “Simpan”
4.    Isikan Lampiran V dan VI
o    Klik “Baru”
o    Isikan data pemegang saham
o    Klik “Simpan”, begitu seterusnya
o    Untuk menambah daftar pengurus, klik “Baru”
o   Lalu isikan data pengurus sesuai dengan akte perusahaan yang terbaru, setelah klik “Simpan”, maka data isian akan muncul pada daftar
o    Jika semua sudah diisi klik “Tutup”
5.    Lampiran Khusus dan SSP
 Pada menu SPT PPh dapat ditemukan menu lampiran khusus dan SSP, lampiran  dapat  diisi ataupun tidak. Jika memang ada data yang terkait lampiran ini perlu diisi.
o    Isian Induk SPT
o    SPT PPh
o    SPT PPh Wajib Pajak Badan
o  Pada tab “Pembukuan”, isi status diaudit, nama auditor (jika ada) dan nama konsultan pajak (jika ada), saya pilih tidak diaudit dan lainnya kosongkan saja
o    Pada tab A-C, C-D, E-G saya lewati karena nihil, langsung ke tab Bag. H
o    Pada bagian dengan checklist pilih yang perlu saja
o    Pilih tanggal laporan
o    Klik “Simpan” terlebih dulu
o  Klik “Cetak”, untuk lapor SPT Badan ke KPP maka wajib cetak induk SPT dan membawa CSV
6.      Buat File CSV
o    Klik “SPT Tools”
o    Lapor Data SPT ke KPP
o  Akses direktori penyimpanan databases yang terdapat di C:Program Files (x86)DJPeSPT 1771 2010Database untuk windows 64 bit
o    Klik “Tampilkan Data”
o  Setelah data ditampilkan, pilih tahun pajak dan akan tampil ringkasan PPh kurang/lebih bayar
o    Pilih “Create File” dan simpan file CSV di folder yang diinginkan
     Setelah memiliki EFIN dan membuat file CSV, kini Anda sudah bisa memulai   melakukan e-Filing.

Cara Instal Aplikasi e-SPT 
Bagi Anda yang masih awam, membuat SPT Tahunan Badan 1771 dapat dilakukan melalui aplikasi e-SPT yang harus Anda unduh dahulu atau melalui menu e-Form pada DJP Online.

Berikut ini adalah panduan menginstal aplikasi e-SPT:
1.   Langkah Instalasi e-SPT Tahunan PPh Badan
Periksa hasil ekstrak dan cari file “Cara Instalasi.txt”, didalamnya dijelaskan urutan pemasangan file. Instalasi tiap file sesuai urutan dibawah ini:
o    Instalasi terlebih dahulu file “1.exe” (Installer e-SPT PPh Badan Tahun 2009)
o    Lalu instalasi file “2.msi” (File ini berisi update ke e-SPT PPh Badan Tahun 2010)
o    Terakhir instalasi file “3.exe” (File ini berisi patch e-SPT PPh Badan Tahun 2010)
2.  Menggandakan Database
Setelah aplikasi e-SPT PPh Badan sudah berhasil diinstalasi, Anda bisa menemukan jalan pintasnya pada menu “Start” dengan nama e-SPT PPh Tahunan Badan Rupiah. Setelah dijalankan maka Anda akan menemukan 6 jenis isian DB, tapi hanya nomor 6 yang bisa digunakan (db1771_2010). Jika Anda ingin membuat database untuk beberapa perusahaan sekaligus, maka Anda perlu menduplikat database (DB) kosong tersebut. Template database kosong sudah disediakan pada folder hasil unduhan SPT Badan Database Kosong atau Anda bisa duplikat di C:Program Files (x86)DJPeSPT 1771 2010Database.
3.  Mengasosiasikan DB baru ke e-SPT PPh Badan
Meskipun DB sudah Anda gandakan dan diganti namanya tapi aplikasi belum mengenalinya sebagai DB yang baru, untuk menampilkan DB ini di e-SPT Anda perlu menambahkannya di data source Windows, berikut langkahnya:
o    Akses Control PanelAll Control Panel ItemsAdministrative Tools
o   Klik pada “ODBC Data Sources (32 Bit)” jika Anda belum punya programnya bisa dicari di C:WindowsSysWOW64 nanti cari/search odbcad32.exe
o    Lalu klik tab “System DSN”
o    Klik “Add”
o    Pilih jenis “Microsoft Access Driver (*.mdb)” dan klik “Finish”
o    Isikan nama database yang baru
o    Masukkan deskripsi (pilihan)
o    Pilih direktori tempat database yang baru disimpan atau di C:Program Files (x86)DJPeSPT 1771 2010Database
o    Kemudian pada panel bagian kiri pilih DB yang dibuat
o    Klik “OK” untuk menutup window, lalu klik “OK” lagi
Jika langkah-langkah di atas sudah dilakukan dengan benar, maka pada daftar System Data Sources akan muncul nama DB yang baru.
4.  Jalankan e-SPT PPh Badan
Terakhir Anda bisa mulai menjalankan e-SPT PPh Badan dan akan bertambah DB baru yang sebelumnya Anda tambahkan. 
Selain menggunakan aplikasi e-SPT, Anda juga dapat membuat SPT Tahunan Badan menggunakan aplikasi DJP Online. 


Cara Buat SPT Tahunan Badan Menggunakan e-FORM DJP Online


Kini formulir SPT Tahunan Badan 1771 juga bisa diakses dan diisi secara online melalui menu “e-Form” pada situs DJP Online. Caranya cukup mengakses situs DJP Online dan klik menu “e-Form” untuk menemukan SPT 1771. Berhubung e-Form tidak memiliki fitur impor data dan harus memasukkan data secara manual, maka disarankan perusahaan rintisan atau pemula yang menggunakan fitur ini, karena datanya masih belum banyak. Bagi perusahaan dengan skala besar dan memiliki banyak transaksi disarankan tetap menggunakan e-SPT.


0 Response to "Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan Form 1771"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel