-->

Pembahasan Kuis 1 - Materi Pengertian, Unsur, Fungsi dan Jenis Pajak


Minggu lalu anak-anak sudah membaca Materi Pengertian, Unsur, Fungsi dan Jenis Pajak dan mengerjakan Kuis 1 . Setelah saya cek hasilnya ternyata beberapa anak mendapat nilai tertinggi 👍😊dan ada pula yang mendapat nilai yang cukup rendah 😢😢😢. Jika anak-anak membaca materi sebelum menjawab kuis dan memahaminya dengan baik maka saya yakin kuis dapat dijawab dengan tepat. Nah, sekarang mari kita bahas saja untuk mengobati rasa penasaran anak-anak yang kemarin belum bisa menjawab kuis dengan benar. Kuis akan saya bahas sesuai dengan urutan materi yaa, karena pada saat tes nomor soalnya di acak. Selamat membaca, semoga bermanfaat.

Pertanyaan Nomor 1.
Berikut ini yang tidak termasuk unsur-unsur pajak adalah......
  • Mendapatkan kontra prestasi secara langsung
  • Dipungut berdasarkan undang-undang
  • Digunakan untuk membiayai kepentingan umum
  • Pemungutannya dapat dipaksakan
  • Tidak mendapatkan kontra prestasi secara langsung

Jawaban : Mendapatkan kontra prestasi secara langsung
Yang dimaksud kontra prestasi secara langsung adalah ketika kita membayar maka secara langsung kita menikmati jasa timbal contohnya parkir, iuran sampah. Sedangkan pemungutan pajak tidak mendapatkan kontraprestasi secara langsung. Jasa timbal yang dapat kita nikmati dari pembayaran pajak adalah hasil pembangunan fasilitas umum seperti fasilitas kesehatan, transportasi, fasilitas pendidikan dan lain sebagainya. Jadi semua dinikmati secara kolektif atau bersama-sama.

Pertanyaan Nomor 2.
Pajak yang diterima oleh negara digunakan untuk membiayai pembangunan jalan raya, pelabuhan dan rumah sakit. Pernyataan tersebut berkaitan dengan fungsi pajak yaitu.......
  • Fungsi Retribusi Pendapatan
  • Fungsi Stabilitas
  • Fungsi Mengatur
  • Fungsi Regulerend
  • Fungsi Anggaran

Jawaban : Fungsi Anggaran
Dalam hal menjalankan fungsi anggaran, pajak berkaitan dengan tugas utama negara melakukan pembangunan seperti menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya. Coba kita pikirkan darimana pemerintah mendapatkan dananya? Tentu saja dari pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran tersebut sehingga salah satu fungsi utama pajak adalah sebagai sumber anggaran atau budgetair. Di Indonesia sendiri pajak merupakan penyumbang pendapatan negara terbesar.

Pertanyaan Nomor 3.
Pemerintah menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor untuk mengurangi tingkat kemacetan jalan raya merupakan salah satu contoh fungsi pajak, yaitu.....
  • Fungsi Retribusi Pendapatan
  • Fungsi Stabilitas
  • Fungsi Bugdeter
  • Fungsi Regulerend
  • Fungsi Anggaran

Jawaban: Fungsi Regulerend
Fungsi Regulerend pajak mencerminkan kebijakan suatu pemerintah dalam mengatur perekonomian suatu negara. Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi dengan adanya kebijakan ini semakin banyak memiliki kendaraan bermotor maka tarif yang dikenakan semakin tinggi. Dengan harapan masyarakat mengurangi pembelian kendaraan bermotor dan jumlah kemacetan pun dapat ditekan. Jadi intinya pajak juga dapat mengatur perilaku masyarakat suatu negara sehingga kondisi negara menjadi lebih baik.

Pertanyaan Nomor 4.
Salah satu fungsi pajak yang dikaitkan dengan kebijakan pemerintah dalam mengatasi inflasi yaitu......
  • Fungsi Retribusi Pendapatan
  • Fungsi Stabilitas
  • Fungsi Bugdeter
  • Fungsi Regulerend
  • Fungsi Anggaran

Jawaban: Fungsi Stabilitas
Pajak memiliki dua fungsi utama yaitu fungsi Anggaran (Bugdeter) dan fungsi mengatur (Regulerend). Dalam menjalankan fungsi mengatur (Regulerend) pajak memiliki fungsi turunan yaitu sebagai menjaga kestabilan ekonomi suatu negara. Misalnya, pajak dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengatasi inflasi atau deflasi. Caranya pemerintah dapat membuat atau mengeluarkan kebijakan perpajakan yang sesuai untuk mengatasi permasalahan yang ada.

Pertanyaan Nomor 5.
Pembangunan jalan raya yang dibiayai dari pajak hingga ke pelosok desa, sehingga memudahkan arus barang keluar masuk sehingga dapat mendukung perkembangan perekonomian hingga ke pelosok desa merupakan salah satu fungsi pajak yaitu.......
  • Fungsi Retribusi Pendapatan
  • Fungsi Stabilitas
  • Fungsi Bugdeter
  • Fungsi Regulerend
  • Fungsi Anggaran

Jawaban: Fungsi Fungsi Retribusi Pendapatan
Fungsi redistribusi pendapatan, merupakan fungsi turunan dari fungsi Anggaran yang merupakan fungsi utama pajak. Selain melaksanakan pembangunan secara umum pemerintah dapat memanfaatkan pajak untuk mengembangkan perekonomian di daerah tertinggal dan membuka lapangan pekerjaan sampai kepelosok desa. Dengan begitu akan banyak terserap tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat merata.

Pertanyaan Nomor 6.
Pemerintah menerapkan Pajak Ekspor 0% dalam menjalankan fungsi regulerend, tujuannya adalah......
  • Meningkatkan ekspor
  • Mengurangi impor
  • Melindungi konsumen dalam negeri
  • Meningkatkan impor
  • Mengurangi sikap konsumtif masyarakat

Jawaban: Meningkatkan ekspor
Dengan menerapkan kebijakan pajak ekspor 0% maka para pelaku ekspor akan dapat mengurangi biaya ekspor sehingga komoditi yang dieskpor bisa lebih banyak lagi. 

Pertanyaan Nomor 7.
Salah satu fungsi anggaran pajak di bidang pendidikan adalah.....
  • Sebagai sumber dana Biaya Operasional Sekolah (BOS)
  • Sebagai sumber biaya pembangunan jembatan
  • Sebagai sumber biaya pembelian alat pertahanan negara
  • Sebagai sumber dana untuk belanja pegawai
  • Sumber dana subsidi listrik

Jawaban: Sebagai sumber dana Biaya Operasional Sekolah (BOS)
Pajak merupakan sumber dana untuk pembangunan di berbagai sektor termasuk pendidikan misalnya pembangunan sekolah, menggajih tenaga pendidik dan kependidikan serta untuk Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Pertanyaan Nomor 8.
Pemerintah dalam melakukan pengelolaan pajak pusat tugasnya dibantu oleh........
  • Pemerintah Provinsi
  • Pemerintah Kabupaten
  • Kantor Pos
  • Dinas Pendapatan Daerah
  • Dirjen Pajak

Jawaban : Dirjen Pajak
Pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan sifatnya lebih luas mengingat kebutuhannya adalah untuk pembangunan dan negara. Seperti diketahui DJP adalah lembaga pajak resmi yang mengurus aspek perpajakan untuk masyarakat baik Orang Pribadi atau Badan.

Pertanyaan Nomor 9.
Yang dimaksud dengan subjek pajak adalah.......
  • Pihak yang berpotensi untuk dikenakan pajak
  • Benda atau peristiwa yang dikenakan pajak
  • Pihak yang menerima pembayaran pajak
  • Pihak yang melakukan pemotongan pajak
  • Pemerintah yang mengenakan pajak

Jawaban: Pihak yang berpotensi untuk dikenakan pajak
Jadi subjek pajak merupakan istilah dalam peraturan perundang-undangan perpajakan untuk perorangan (pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang memiliki potensi untuk dikenakan pajak.

Pertanyaan Nomor 10.
Jenis pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu saja disebut......
  • Pajak Langsung
  • Pajak Tidak Langsung
  • Pajak Sübjektif
  • Pajak Pusat
  • Pajak Objektif

Jawaban: Pajak Tidak Langsung
Pajak Tidak Langsung merupakan pajak yang pemungutannya dibebankan kepada pihak lain. Badan yang mengumpulkan pajak kemudian akan mengirimkannya/melaporkannya ke pemerintah. Jenis pemungutan yang berlaku dalam pajak tidak langsung bersifat tidak menentu. Artinya, pemberlakuan pajak tidak dilakukan secara berkala layaknya pajak langsung, melainkan tergantung dari peristiwa yang membuat kewajiban untuk membayar pajak muncul.

Pertanyaan Nomor 11.
Jenis pajak yang pengenaannya pertama-tama memperhatikan/melihat objeknya, baik berupa keadaan atau perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak disebut.......
  • Pajak Objektif
  • Pajak Sübjektif
  • Pajak Pusat
  • Pajak Daerah
  • Pajak Langsung

Jawaban: Pajak Objektif
Pajak Objektif adalah pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak.

Pertanyaan Nomor 12.
Berikut ini yang termasuk ke dalam jenis Pajak Subjektif adalah.......
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM)
  • Pajak Restauran
  • Pajak Penerangan Jalan

Jawaban: Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) tergolong jenis pajak subjektif karena pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajaknya. Yang diperhatikan adalah berapa jumlah penghasilan wajib pajak, jumlah tanggungan, status menikah atau belum menikah. Jadi semua kondisi tersebut mempengaruhi jumlah pajak yang dibayarkan.

Pertanyaan Nomor 13.
Berikut ini yang termasuk pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat adalah......
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pajak Reklame
  • Bea Masuk
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Hotel

Jawaban: Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor. Karena berkaitan dengan transaksi antar negara maka bea masuk tergolong pajak yang dipungut oeh pemerintah pusat.

Pertanyaan Nomor 14.
Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak.......
  • Pajak Subjektif
  • Pajak Objektif
  • Pajak Langsung
  • Pajak Tidak Langsung
  • Pajak Pusat

Jawaban: Pajak Objektif
Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak objektif karena pengenaannya pertama-tama memperhatikan/melihat objeknya yaitu kendaraan bermotor. Jadi yang diperhatikan adalah jenis kendaraan bermotornya, tahun pembuatan, dan data-data kendaraan lainnya.

Pertanyaan Nomor 15.
Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan adalah jenis pajak yang pemungutan dan pengelolaannya dilakukan oleh.......
  • Dirjen Pajak
  • Kementrian Keuangan
  • Pemerintah Kabupaten
  • Pemerintah Provinsi
  • Pemerintah Pusat

Jawaban: Pemerintah Kabupaten
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Pajak jenis ini pungutannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota.

0 Response to "Pembahasan Kuis 1 - Materi Pengertian, Unsur, Fungsi dan Jenis Pajak"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel