-->

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)


Bagi perusahaan, HAKI amatlah penting. Perusahaan yang menjalankan bisnis baik itu perusahaan manufaktur atau jasa harus memperhatikan hak kekayaan intelektual. Segala urusan terkait hak cipta berada di bawah Ditjen HAKI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diatur dalam UU Hak Cipta Republik Indonesia yaitu pada UU Nomor 28 Tahun 2014. Dengan perlindungan dan hak yang kuat terhadap produk ciptaan dari perusahaan tersebut, kemungkinan kecurangan dari pihak kompetitor untuk memanipulasi produk semakin kecil. Maka, menjadi suatu kewajiban bagi perusahaan untuk mendaftarkan produk mereka ke Ditjen HAKI sebelum diklaim oleh pihak tak bertanggung jawab.

Pengertian HAKI
Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

Pengertian hak kekayaan intelektual yaitu hak yang berasal dari kegiatan intelektual manusia dimana kegiatan itu mempunyai nilai ekonomi. Hak kekayaan intelektual termasuk hak eksklusif karena hak ini hanya diberikan kepada orang atau sekelompok orang yang telah menciptakan karya. Hak kekayaan intelektual membuat orang lain tidak bisa memanfaatkan karya orang lain tanpa mendapat izin dari orang yang menciptakan karya. Dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa objek dari HAKI adalah karya yang merupakan hasil dari pikiran dan kemampuan intelektual manusia.

Fungsi Hak Kekayaan Intelektual
Pembuatan inovasi dalam penciptaan hak cipta tidaklah mudah. Butuh waktu yang lama, pemikiran, dan usaha keras agar terciptanya suatu produk atau gagasan yang unik. HAKI sangat dilindungi oleh negara karena memiliki banyak manfaat untuk perusahaan maupun individu. Berikut ini fungsi dari HAKI.
  1. Melindungi hasil karya dan pencipta serta nilai ekonomis yang ada dalam ciptaan
  2. Mencegah adanya pelanggaran HAKI orang lain
  3. Menciptakan pasar yang kompetitif sehingga segmentasi pasar semakin luas.

Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual
Perlindungan terhadap hak cipta mencakup ruang lingkup tertentu. Di bawah ini adalah penjelasan mengenai ruang lingkup dalam hak kekayaan. 

Hak Ekonomi
Hak ekonomi berhubungan dengan dampak ekonomis untuk perusahaan, yaitu: 
  • Hak pengadaan
  • Hak adaptasi seperti terjemahan, aransemen, musik, judul lagu, judul film dan sebagainya
  • Hak distribusi seperti penjualan dan penyewaan
  • Hak pertunjukan seperti musikus, dan dramawan
  • Hak penyiaran
  • Hak pinjam masyarakat misalnya hak pinjam di perpustakaan

Hak Cipta Atas Ciptaan
Selain hak ekonomi, ruang lingkup lainnya adalah hak atas ciptaan yang merujuk kepada subjek dari ciptaan itu sendiri. Ciptaan yang dimaksud adalah: 
  • Program komputer atau software
  • Sinematografi, database, fotografi dan karya hasil dari alih wujud
  • Buku, karya tulis yang diterbitkan
  • Pidato dan ceramah
  • Alat peraga yang dibuat untuk pendidikan

Prinsip-Prinsip HaKI
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :

👉 Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

👉 Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

👉 Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

👉 Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.

Macam-Macam HaKI dan Dasar Hukumnya

🌼 Undang-Undang N0. 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta adalah seorang atau bebetapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, dan keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan Yang Dilindungi, ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

🌼 Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau piha yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

Paten diberikan perlindungan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

🌼 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.

Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau bebeapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang bersangkutan.

🌼 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.

🌼 Undang-Undang No. 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak Desain Tata Letak Sirkit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam satu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah bersifat aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali Desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan.

Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.

Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun. Tanggal mulai berlakunya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicaatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

🌼 Undang-Undang N0. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Lingkup Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat.

Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Informasi dianggap rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tettentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.

🌼 Indikasi Geografis Dan Indikasi Asal.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Indikasi Geografis diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Pasal 56 sd 58. 

Indikasi Asal adalah suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak diftarkan atau semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa. Indikasi Asal diatur dalam Pasal 59 d 60 UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pasal 59 s.d 60.

0 Response to "Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel