-->

Faktur Pajak

Setiap pengusaha yang statusnya sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) tentu erat kaitannya dengan pembuatan kedua jenis faktur ini. Sebab berbagai transaksi pembelian maupun penjualan barang dan jasa kena pajak akan disertai faktur pajak. Seperti apa perbedaan faktur pajak masukan dan keluaran serta bagaimana cara menghitung pajak masukan juga pajak keluaran, akan dibahas pada materi berikut ini. 



Pengertian dan Fungsi Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Pengertian faktur pajak ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Lalu apa fungsi faktur pajak ini? Masih berdasarkan UU PPN ini fungsi faktur pajak terbagi menjadi dua, yaitu:
  1. Faktur Pajak berfungsi sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP Penjual atau Pengusaha Jasa
  2. Faktur Pajak berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak kepada PKP yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak
  3. Faktur Pajak juga berfungsi sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan

Jenis-Jenis Faktur Pajak dan Macamnya
Secara garis besar menurut UU PPN, jenis faktur pajak dibagi menjadi tiga yakni:

1. Faktur Pajak Standar
Faktur Pajak Standar adalah faktur pajak yang paling sedikit memuat keterangan:
  • Nama, alamat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP/JKP
  • Nama, alamat, NPWP pembeli atau penerima BKP/JKP
  • Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
  • PPN yang dipungut
  • PPnBM yang dipungut
  • Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak
  • Nama, jabatan, tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak
2. Faktur Pajak Sederhana
Faktur Pajak Sederhana adalah faktur pajak atas penyerahan BKP atau JKP yang ketentuannya sebagai berikut:
  • Dibuat dalam hal penyerahan BKP/JKP dilakukan oleh konsumen akhir, pembeli BKP/penerima JKP yang nama atau alamat dan NPWP tidak diketahui
  • Pembuatannya tidak memerlukan izin dari siapa pun
  • Berupa bon kontan, faktur penjualan, karcis, kuitansi, segi kas register, dan sejenisnya
  • Minimal mencantumkan nama, alamat dan NPWP si pembuat, jenis dan kuantum BKP/JKP, harga penyerahan termasuk PPN atau ditulis terpisah, tanggal pembuatan faktur pajak
  • Dibuat rangkap dua, atau lembar dengan pertinggal berupa potongan/bagian dari faktur pajak sederhana yang diserahkan kepada pembeli potongan/penerima jasa, seperti pada umumnya yang terjadi pada karcis
Kelemahan faktur pajak sederhana adalah pajak masukannya tidak dapat dikreditkan. Dibuat paling lambat pada saat penyerahan BKP/JKP atau paling lambat pada saat pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum dilakukan penyerahan.

3. Jenis Dokumen Lain Sama Seperti Faktur Pajak Standar
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur adalah:
  • SPPB (Surat Perintah Penyerahan Barang) yang dikeluarkan Bulog/Dolog untuk penyaluran tepung terigu
  • Bukti Tagihan atas Penyerahan Jasa Telekomunikasi
  • Tiket dan Tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill
  • Nota penjualan jasa (untuk penyerahan jasa kepelabuhanan)
  • Bukti Tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik
  • Bukti Tagihan atas penyerahan BKP (Barang Kena Pajak)/JKP (Jasa Kena Pajak) oleh perusahaan air minum
  • Bukti Tagihan (Trading Confirmation) penyerahan JKP oleh perantara efek
  • Bukti Tagihan atas Penyerahan JKP oleh perbankan
  • Dokumen untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (Dokumen CK-1)
  • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill (untuk ekspor BKP)
  • Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud yang dilampiri invoice (untuk ekspor JKP/BKP tidak berwujud)
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, NPWP, dilampiri SSP, SSPCP, dan bukti pungutan pajak oleh DJBC yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP untuk impor BKP
  • PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, NPWP yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif/nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, NPWP, untuk impor BKP yang terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh DJBC
  • SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP
  • SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan Risalah Lelang
  • SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan BKP/JKP dan Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, yang dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP dan invoice atau kontrak untuk penyerahan JKP/BKP Tidak Berwujud.
Macam-macam faktur pajak:

👉 Faktur keluaran
Faktur pajak keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP pada saat melakukan penjualan barang atau JKP yang tergolong dalam bawang mewah.

👉 Faktur masukan
Faktur pajak masukan adalah faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian BKP atau JKP dari PKP lain.

👉 Faktur pengganti
Faktur pajak pengganti adalah faktur pajak pengganti dari faktur pajak yang telah terbit sebelumnya karena terdapat kesalahan pengisian, kecuali pengisian NPWP. Sehingga harus dilakukan pembetulan agar sesuai keadaan yang sebenarnya.

👉 Faktur gabungan
Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP/JKP yang sama selama satu bulan kalender. Jadi, faktur pajak ini dikumpulkan terlebih dahulu selama satu bulan untuk transaksi dari PKP yang sama.

👉 Faktur digunggung
Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama dan tanda tangan penjual. Faktur pajak digunggung ini hanya boleh dibuat oleh PKP pedagang eceran.

👉 Faktur pajak cacat
Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi secara benar, lengkap, jelas dan atau tidak diberikan tanda tangan. Jadi jika ada kesalahan pengisian kode dan nomor seri, maka dianggap cacat dan pembetulan bisa dilakukan dengan membuat faktur pajak pengganti.

👉 Faktur pajak batal
Faktur pajak batal adalah faktur pajak yang dibatalkan karena adanya pembatalan transaksi dan ketika ada kesalahan pengisian NPWP.

Kaitan PPN dan Faktur Pajak
Bicara faktur pajak masukan maupun faktur pajak keluaran, tak lepas dari yang namanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab faktur pajak dibuat sebagai pencatatan transaksi barang dan jasa kena kena PPN oleh PKP.

Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang dibayar oleh PKP atas:
  • Perolehan BKP/JKP
  • Pemanfaatan BKP/JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
  • Impor BKP telah dipungut oleh PKP pada saat pembelian BKP/JKP dalam masa pajak tertentu.
Faktur pajak masukan ini dipungut oleh PKP pada saat pembelian BKP/JKP dalam masa tertentu. Pajak masukan ini dijadikan sebagai kredit pajak oleh PKP atau pengurang pajak dari sisa pajak terutang.

Jika dalam masa pajak tersebut ternyata pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan pajak keluaran itu harus disetorkan ke kas negara. Sebaliknya, apabila pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan itu bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Sedangkan Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dipungut oleh PKP saat melakukan:
  • Penyerahan (penjualan) BKP/JKP
  • Ekspor BKP berwujud
  • Ekspor BKP/JKP tidak berwujud

Cara Menghitung Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
Karena faktur pajak kaitannya dengan perhitungan PPN, artinya yang dihitung dalam faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran ini adalah perhitungan pajak pertambahan nilainya.

Contoh perhitungan dalam pembuatan faktur pajak masukan adalah sebagai berikut.

Pabrik pakaian sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) membeli kain bahan dari pabrik kain senilai Rp200 juta. Atas transaksi pembelian tersebut dikenakan PPN 10% yaitu sebesar Rp20 juta.

Maka total pembelian pabrik pakaian menjadi Rp220 juta. PPN Rp20 juta tersebut dipotong oleh pabrik kain dan disetorkan ke negara.

Karena telah memotong PPN 10%, maka pabrik kain menerbitkan bukti potong berupa faktur pajak masukan yang diberikan kepada pabrik pakaian. Dengan demikian pabrik pakaian memiliki bukti sah bahwa ia telah membayar PPN saat membeli kain tersebut.

Dari sebuah bukti potong dalam faktur pajak masukan yang diberikan pabrik kain inilah nantinya pabrik pakaian bisa menggunakan faktur pajak masukan tersebut untuk mengkreditkan Pajak Penghasilan (PPh) terutang pada saat menyampaikan SPT Tahunan/Masa Pajak.

Contoh perhitungan dalam pembuatan faktur pajak keluaran.

Melanjutkan ilustrasi di atas, pabrik pakaian mengolah kain yang dibelinya dari pabrik kain menjadi pakaian siap pakai dan menghasilkan 2000 pakaian dengan harga pakaian Rp500.000 per buah. Apabila seluruh pakaian tersebut terjual Maka perhitungan PPN Keluarannya adalah:

Harga 1 pakaian = Rp500.000
Penjualan 2000 buah pakaian = 2000 x Rp500.000 = Rp1.000.000
PPN = Rp1.000.000.000 x 10% = Rp100.000.000

Dengan demikian, PPN sebesar Rp100.000.000 ini merupakan pajak keluaran yang harus disetorkan pabrik pakaian ke kas negara.

Penghitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar  
PPN yang kurang atau lebih dibayar dihitung dengan mengurangkan pajak masukan dari pajak keluaran. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak. Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.
 
Melanjutkan ilustrasi di atas, maka PPN Kurang (Lebih) bayar dihitung sebagai berikut.
PPN Keluaran    = Rp 100.000.000
PPN Masukan    = Rp   20.000.000
Kurang bayar     = Rp   80.000.000

Jadi jumlah yang harus disetorkan ke kas negara oleh pabrik pakaian adalah Rp 80.000.000.

0 Response to "Faktur Pajak"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel