-->

Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final


Pajak mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat di Indonesia. Pada hakikatnya pajak merupakan bagian dari hak dan kewajiban hidup sebagai warga negara di Indonesia. Salah satu contoh pajak adalah Pajak penghasilan atau disingkat PPh. dilihat dari sifatnya PPh ada yang bersifat final dan non final. Nah, mari kita bahas PPh yang bersifat final. 


Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Final 
Pajak Penghasilan (PPh) Final merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. Terminologi ‘final’ yang digunakan dalam PPh final merujuk pada kewajiban pajak yang sudah selesai atau berakhir. Jadi PPh Final langsung dibayarkan saat penghasilan diterima. 

Pembayaran, pemotongan atau pemungutan PPh final baik dipotong maupun disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan pelunasan. Dengan demikian, wajib pajak yang telah dipotong atau menyetor sendiri PPh final terutang dianggap telah melunasi pajaknya.

Pungutannya yang seketika membuat penghasilan yang dikenai PPh final tidak lagi diikutsertakan dalam penghitungan pajak terutang tahunan. Kendati demikian, penghasilan itu tetap harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).

Perbedaan PPh Final dengan PPh Non-Final

1. Berbeda Sistem Hitungnya
PPh final dihitung langsung sebagai satu kesatuan tanpa dikaitkan dengan perhitungan penghasilan lainnya. Sedangkan PPh non-final dihitung dari penghasilan bruto ditambah biaya lain seperti biaya perolehan, pemeliharaan, dan penagihan. Jadi, jika penghasilan yang didapat termasuk PPh final, maka penghasilan tersebut tidak perlu dihitung lagi untuk mengetahui berapa pajak terutang.

2. T
arifnya Berbeda
Untuk PPh non-final, tarif yang dikenakan adalah tarif umum progresif yang tercantum dalam pasal 17 UU PPh. Sedangkan tarif dan dasar pemungutan PPh final diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen).

3. Waktu Penyetoran Berbeda
Pada PPh final, jumlah pajak yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dapat saat menerima penghasilan dan dikreditkan pada SPT tahunan. Sedangkan pada PPh non-final kewajiban baru bisa ditunaikan begitu kita menyetor dan melaporkan SPT tahunan. Transaksi PPh non final dianggap lunas apabila telah selesai melakukan perhitungan pajak akhir tahun.

Ketentuan PPh Final

Ketentuan PPh final secara umum tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan setidaknya ada 5 kelompok penghasilan yang dikenakan PPh final, yaitu:

  1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. penghasilan berupa hadiah undian;
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Adanya ketentuan penghasilan tertentu lainnya merepresentasikan bahwa UU PPh memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan jenis penghasilan lain yang tidak dicontohkan dalam Pasal 4 ayat (2) tetapi akan dikenakan PPh final.

Untuk itu, selain dalam Pasal 4 ayat (2), ketentuan PPh final saat ini tersebar dalam beberapa pasal lain seperti Pasal 15, Pasal 17 ayat (2c), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 26. Setiap jenis PPh final tersebut memiliki aturan pajak tersendiri.

Aturan tersendiri itu didelegasikan ke aturan di luar undang-undang, salah satunya PP. Aturan tersebut menjabarkan tentang sistem pemajakan PPh final untuk setiap objek penghasilan, mulai dari penentuan dasar pengenaan pajak, tarif pajak, hingga mekanisme pemotongan atau pemungutannya.

Selanjutnya, terdapat 5 pertimbangan yang membuat suatu objek Pajak Penghasilan dikenakan PPh final, yaitu:
  • Perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat. 
  • Kesederhanaan dalam pemungutan pajak.
  • Berkurangnya beban administrasi bagi wajib pajak maupun Ditjen Pajak.
  • Pemerataan dalam pengenaan pajak. 
  • Memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam penganaan pajaknya

Selain itu, sistem pengenaan PPh final pada dasarnya menjadi salah satu cara pemerintah dalam menarik pajak dengan cara sederhana. Disebut sederhana karena wajib pajak dapat menghitung pajak dengan sekali hitung, yaitu pada umumnya dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif.

Objek PPh Final dan Tarifnya

Penghasilan berupa Bunga Deposito, Tabungan & Diskonto SBI

Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.03/2018
Tarif : 20%.
Objek Pajak : 
  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
  • Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pengecualian:

Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia tidak dilakukan terhadap :

  • bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank lndonesia tersebut dibawah Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  • bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
  • bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang  dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
  • bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

Contoh perhitungan 1 :

Gandhi menyimpan uang di Bank Diamond dalam bentuk deposito sebesar Rp100.000.000 dengan tingkat bunga 12% per tahun. Atas deposito tersebut, Gandhi menerima bunga setiap bulan. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan atas bunga deposito Gandhi tiap bulannya?


Jawab:
Bunga Deposito : 100.000.000 x 12%/12 = 1.000.000,-

PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh pihak bank adalah: 
20% x 1.000.000 = 200.000,-

Contoh perhitungan 2 :

PT. Abadi Karya membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari Bank Indonesia dengan nominal Rp1.000.000.000 dengan memperoleh diskonto sebesar Rp20.000.000. Pada tanggal 1 April 2019, perusahaan menjual SBI tersebut kepada PT. Sentosa dengan harga Rp980.000.000 dan dibayarkan pada saat yang sama. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

Jawab :

PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh PT. Abadi Karya adalah:

20% x Rp20.000.000 = Rp4.000.000,-


Penghasilan berupa Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota 

Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009.

Tarif : 

  • 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000 per bulan
  • 10untuk jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan.
Objek Pajak : Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan kepada anggota koperasi orang pribadi.
 
Pemotong Pajak :
Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut.

Contoh Perhitungan:
Koperasi Sumber Kasih membagikan bunga simpanan koperasi kepada anggotanya setiap bulan yang dibayarkan setiap tanggal 25, anggota koperasi yang memperoleh bunga simpanan salah satunya Maria. Berdasarkan data yang ada Maria mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut:
Januari   : Rp 350.000,-
Pebruari  : Rp 250.000,-
Maret  : Rp 470.000,-
April  : Rp 210.000,-
Mei  : Rp 580.000,-
Juni  : Rp 540.000,-

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan tersebut?

Jawab:

Jadi jumlah bunga yang diterima Maria adalah:

Januari   : Rp 350.000,- x 10% = Rp 35.000
Pebruari  : Rp 250.000,- x 10% = Rp 25.000
Maret  : Rp 470.000,- x 10% = Rp 47.000
April  : Rp 210.000,- x   0% = Rp 0
Mei  : Rp 580.000,- x 10% = Rp 58.000

Juni  : Rp 540.000,- x 10% = Rp 54.000


Penghasilan berupa Bunga obligasi 

Obligasi adalah surat utang atau Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Sedangkan diskonto adalah selisih antara nilai nominal (face value) obligasi dengan harga jualnya. Penghasilan berupa bunga dan diskonto inilah yang menjadi objek Pajak Penghasilan Final. 

Dasar Hukum :
  1. PP 16 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi
  2. PMK-85/PMK.03/2011(berlaku sejak 23 Mei 2011) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga obligasi
  3. PMK-07/PMK.11/2012 (berlaku setelah 20 hari terhitung sejak tanggal diundangkan PMK ini) tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga obligasi
Pemotong:
  • penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau
  • perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.
Tarif :
  • Bunga dari obligasi dengan kupon
  1. Wajib Pajak dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) dikenakan tarif 15%.
  2. Wajib Pajak luar negeri non BUT seusai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dikenakan tarif 20%. 
  • Diskonto dari obligasi dengan kupon
  1. Wajib Pajak luar negeri non BUT seusai BUT dikenakan tarif 15% dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi atau tidak termasuk harga berjalan.
  2. Wajib Pajak luar negeri non BUT seusai P3B dikenakan tarif 20% dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi atau tidak termasuk harga berjalan.3. 
  • Diskonto dari obligasi tanpa bunga
  1. Wajib Pajak dalam negeri dan BUT dikenakan tarif 15% dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
  2. Wajib Pajak luar negeri non BUT seusai P3B dikenakan tarif 20% dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
  • Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk :
  1. Tahun 2009 – 2010 dikenakan tarif sebesar 0%.
  2. Tahun 2011 - 2013  dikenakan tarif 5%.
  3. Tahun 2014 dan seterusnya dikenakan tarif 15%.
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Manajemen investasi adalah manajemen profesional yang mengelola beragam sekuritas atau surat berharga seperti saham, obligasi dan aset lainnya seperti properti dengan tujuan untuk mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor.

Contoh Perhitungan 1:

Pada tanggal 1 Juli 2018, PT. Gyan (wajib pajak dalam negeri) menerbitkan obligasi dengan kupon (interest bearing bond) dengan nilai nominal Rp10.000.000 per lembar. Jangka waktu Obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2023). Bunga tetap sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember. Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).


PT. Mekari pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal Rp9.000.000 per lembar. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan atas bunga obligasi tersebut?


Jawab:

Bunga = 6/12x 16% x Rp10.000.000 x 10 lembar = Rp8.000.000


PPh Final = 15% x Rp8.000.000 = Rp1.200.000

Apabila dalam contoh di atas investor atau pembeli obligasi adalah wajib pajak reksadana maka penghitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo:

Pajak   = 15% x Rp8.000.000 = Rp1.200.000

Contoh perhitungan 2:

PT. Garuda membeli 100 lembar Obligasi tanpa bunga tersebut dengan harga perdana sebesar Rp6.000.000,00 per lembar. Pada tanggal 31 Agustus 2014, PT. Garuda menjual 50 lembar Obligasi tersebut di Bursa Efek Indonesia kepada PT. Pemuda seharga Rp7.000.000,00 per lembar. Penjualan dilakukan tanpa melalui perusahaan perantara. Hitunglah PPh Final yang dipotong.

Jawab:

Diskonto = (Rp7.000.000,00 - Rp6.000.000,00) x 50 = Rp50.000.000,00
PPh final = 15% x Rp50.000.000,00 = Rp7.500.000,00


Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)

 

Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

 
Objek Pajak :

Penghasilan berupa diskonto SPN yaitu selisih lebih antara nilai nominal/ harga jual dengan harga perolehan di pasar perdana/ pasar sekunder.

 

Pemotong Pajak : 

  • Penerbit SPN (emiten)  
  • Perusahaan efek (broker) selaku pedagang perantara
Tarif Pajak :
  • 20%  bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
  • 20%  bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri,
Contoh Perhitungan:
Pada tanggal 1 Mei 2018 Pemerintah Kota Meraman (emiten) menerbitkan Surat Perbendaharaan Negara sebagai berikut:
  • Nilai nominal Rp 100.000.000,00.
  • Jangka waktu SPN 12 bulan (jatuh tempo tanggal 1 Mei 2019).
  • PT. Domestika (investor) pada saat penerbitan perdana membeli SPN dengan harga Rp 94.000.000,00.
  • PT. Domestika tetap memegang SPN tersebut hingga saat jatuh tempo. 

Perhitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT. Domestika pada saat jatuh tempo SPN adalah sebagai berikut:

  • Diskonto: Rp 100.000.000,00 – Rp 94.000.000,00 = Rp 6.000.000,00
  • PPh Final: 20% x Rp 6.000.000,00 = Rp 1.200.000,00  


Penghasilan berupa Dividen

Objek Pajak : dividen, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Dividen merupakan laba atau keuntungan yang diterima oleh pemilik saham yang berasal dari keuntungan perusahaan dalam menjalankan usaha selama satu periode.

Tarif Pajak : 10% dari jumlah bruto dividen yang diterima.

 

Pemotong Pajak :

Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen sekaligus melakukan penyetoran Pajak Penghasilan atas dividen tersebut dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak

 
Contoh perhitungan :

Berdasarkan hasil RUPS PT. Malika Jaya akan membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya. Deviden yang dibagikan adalah sebesar Rp250 per lembar saham. Komposisi pemegang saham yang tercatat :

  • Sabrina, dengan kepemilikan sebesar 100.000 lembar saham;
  • Wibowo, dengan kepemilikan sebesar 150.000 lembar saham; dan
  • Tyas, dengan kepemilikan sebesar 300.000 lembar saham.

Bagaimana kewajiban pemotongan dan pemungutan  

 

Jawab:


PPh atas transaksi pembagian dividen tersebut?

- PPh final atas dividen yang diterima Sabrina  : 10% x Rp250 x 100.000 = Rp2.500.000,00
- PPh final atas dividen yang diterima Wibowo  : 10% x Rp250 x 150.000 = Rp3.750.000,00
- PPh final atas dividen yang diterima Tyas  : 10% x Rp250 x 300.000 = Rp7.500.000,00

Penghasilan berupa Hadiah Undian

Objek Pajak : atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Tarif Pajak : 25% dari jumlah bruto hadiah undian.

 

Ketentuan :

  • Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dipotong, disetor dan dilaporkan oleh Wajib Pajak penyelenggara hadiah undian.
  • Penerima hadiah undian berhak menerima bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dari penyelenggara hadiah undian.
  • Hadiah undian berupa barang akan ditentukan nilainya berdasarkan harga Pasar.
Contoh Perhitungan:

PT Oke Indonesia menyelenggarakan penarikan hadiah undian atas kupon-kupon yang telah dikirimkan oleh para pelanggannya, dengan hadiah mobil senilai Rp470.000.000. Dalam penarikan undian tersebut nama Budiman muncul sebagai pemenang hadiah undian. Bagaimana penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas hadiah undian yang harus dipotong oleh PT Oke Indonesia?

 

PPh Final dipotong oleh PT Oke Indonesia adalah:

25% x Rp 470.000.000 = Rp117.500.000.
 

Transaksi Penjualan Saham

Objek Pajak: 

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.

 

Pemotong Pajak :

Penyelenggara bursa efek wajib memungut Pajak Penghasilan setiap transaksi penjualan saham di bursa efek.

 

Tarif Pajak :

  • 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham (bukan saham pendiri) 
  • Dikenakan tambahan 0,5% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham (saham pendiri)
Pengertian Pendiri disini adalah:
  • Orang Pribadi atau badan yang tercantum namanya dalam Daftar Pemegang Saham PT atau AD PT sebelum pendaftaran kepada Bapepam. 
  • Orang Pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri melalui:
    1. Warisan
    2. Hibah
    3. Cara pengalihan lain yang tidak dikenai PPh.

Tidak termasuk dalam pengertian saham pendiri adalah:

  1. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen berupa saham;
  2. saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana (initial public offering) yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya;
  3. saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksadana 

Contoh perhitungan :

Brian menjual saham yang dimilikinya, yang terdiri atas :
  • 20 lot saham Unilever @ Rp 1.200 per lembar,
  • 30 lot saham Indofood @ Rp 1.500 per lembar, dan
  • 10 lot saham Astra @ Rp 6.000 per lembar.
Hitunglah PPh final yang dikenakan terhadap Brian (1 lot saham = 100 lbr).

 

Jawaban:

Saham Unilever      = 20 x 100 x 1.200  =   2.400.000,00

Saham Indofood     = 30 x 100 x 1.500  =   4.500.000,00

Saham Astra           = 10 x 100 x 6.000  =   6.000.000,00

                       Total saham yang dijual   =  12.900.000,00

 

PPh Final   = 0,1% x 12.900.000,00 = 12.900,00

 

Jika terdapat 5 lot saham Astra merupakan saham pendiri, maka tambahan beban pajak dikenakan atas transaksi tersebut:

 

PPh  = 12.900 + (0,5% x (5 x 100 x 6.000)

    = 12.900 + (0,5% x 3.000.000)

    = 12.900 + 15.000

    = 27.900

 


Penghasilan atas Jasa Konstruksi

Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

 

Objek PPh yang bersifat final adalah penghasilan dari usaha jasa konstruksi.


Tarif:
  • Pelaksana Jasa Konstruksi kecil dikenakan tarif 2%.
  • Pelaksana Jasa Konstruksi tanpa sertifikasi dikenakan tarif 4%.
  • Pelaksana Jasa Konstruksi sedang dan besar dikenakan tarif 3%.
  • Perancang atau pengawas Jasa Konstruksi oleh penyedia Jasa Konstruksi dengan sertifikat usaha dikenakan tarif 4%.
  • Perancang atau pengawas Jasa Konstruksi oleh penyedia Jasa Konstruksi tanpa sertifikat usaha dikenakan tarif 6%.

Contoh perhitungan :

 

Tuan Karso mendapat pekerjaan untuk membangun pos satpam di pintu depan dan pintu belakang Perumahan Indah Permai senilai Rp50.000.000,00. Tuan Karso memiliki sertifikasi yang diterbitkan oleh LPJK sebagai pengusaha jasa pelaksanaan konstruksi gred 1 (kualifikasi usaha kecil) . Pembayaran atas pekerjaan pembangunan pos satpam tersebut dilakukan oleh PT. Semampai selaku pengembang Perumahan Indah Permai. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh final PT. Semampai terkait pembayaran pekerjaan pembangunan dua pos satpam kepada Tuan Karso

 

Jawaban:

PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi:

2% x Rp50.000.000,00 = Rp1.000.000,00.



Persewaan atas Tanah dan Bangunan

Objek Pajak: 

Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

 

Tarif : 

10% jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.

Pemotong Pajak:

  • Pemotongan dilakukan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Dalam penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak, selain yang tersebut di atas, PPh disetor sendiri oleh yang menyewakan.
Contoh perhitungan :

Moreno menyewa rumah milik Damas selama 5 tahun dari Desember 2017 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 125.000.000 yang dibayar pada awal sewa. Atas pembayaran sewa tersebut hitunglah pembayaran pajak yang dilakukan oleh damas atas transaksi penyewaan tanah dan bangunan tersebut.

 
Jawab:

PPh Terutang   = 10% x 125.000.000

                     =  12.500.000

  

Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Dasar hukum PP Nomor 34 Tahun 2016. 

 

Objek Pajak :

a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Sumber: https://setkab.go.id/pp-no-342016-pph-pengalihanjual-beli-tanahbangunan-25-di-bawah-rp-60-juta-dikecualikan/
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak
penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak

Sumber: https://setkab.go.id/pp-no-342016-pph-pengalihanjual-beli-tanahbangunan-25-di-bawah-rp-60-juta-dikecualikan/penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak
  • perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan
    1. pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani; 
    2. pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut.

Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud adalah sebesar: 

  • 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan
  • 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilalukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 
  • 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat Penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud berdasarkan tarif dari jumlah bruto, yaitu: 

  • nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; atau
  • nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Sementara kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud, sesuai dengan kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

 

Yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud adalah: 

  1. Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; 
  2. Orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; 
  3. Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihakpihak yang bersangkutan; 
  4. Pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan karena waris; 
  5. Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku; 
  6. Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melalsanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan; 
  7. Orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan.

Contoh perhitungan :

PT. Widya Property menjual 1 (satu) unit rumah dengan tipe 45/150 kepada ibu Dian seharga Rp580.000.000,-. Ibu Dian membayar uang muka sebesar Rp180.000.000,- pada tanggal 21 Agustus 2016 dan selisihnya akan dibayar bulan berikutnya. Hitunglah PPh Terutang atas transaksi tersebut.

  

Jawaban:

Uang muka : 180.000.000 x 2,5%    =   4.500.000

Pelunasan    : 400.000.000 x 2,5%   = 10.000.000

       Jumlah PPh Final dipotong        = 14.500.000

a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Sumber: https://setkab.go.id/pp-no-342016-pph-pengalihanjual-beli-tanahbangunan-25-di-bawah-rp-60-juta-dikecualikan/
a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Sumber: https://setkab.go.id/pp-no-342016-pph-pengalihanjual-beli-tanahbangunan-25-di-bawah-rp-60-juta-dikecualikan/
a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Sumber: https://setkab.go.id/pp-no-342016-pph-pengalihanjual-beli-tanahbangunan-25-di-bawah-rp-60-juta-dikecualikan/

 
 
a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Sumber: https://setkab.go.id/pp-no-342016-pph-pengalihanjual-beli-tanahbangunan-25-di-bawah-rp-60-juta-dikecualikan/
Penghasilan atas Omzet Usaha Kecil Menegah (UKM)

Pajak Penghasilan Final untuk UKM awalnya diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 dengan ketentuan PPh Final untuk usaha kecil menengah yaitu pajak atas penghasilan (omzet) dari bisnis yang didapat atau diterima wajib pajak dikenakan tarif 1%. Selain itu PPh Final dikhususkan bagi wajib pajak yang punya omzet kurang dari Rp 4,8 miliar selama setahun. 

Kemudian pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah menerbitkan PP Nomor 23 Tahun 2018 soal tarif baru untuk PPh Final UKM/UMKM. Tarif tersebut yang tadinya sejumlah 1% dipotong menjadi 0,5% dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Wajib pajak orang pribadi dapat menerima tarif PPh Final 0,5% selama jangka waktu 7 tahun.
  • Wajib pajak badan atau usaha seperti koperasi, Perseroan Komanditer (CV), dan juga Firma bisa menerima tarif PPh Final 0,5% dalam waktu 4 tahun.
  • Sementara untuk Perseroan Terbatas (PT), menerima tarif PPh Final 0,5% hanya dalam jangka waktu 3 tahun.

Sementara tarif PPh Final 0,5% untuk UKM dikenakan berdasarkan:

  • Omzet perusahaan atau usaha mencapai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
  • Wajib pajak tetap dikenakan tarif PPh Final 1% hingga akhir tahun pajak yang bersangkutan jika omzet kumulatifnya tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.
  • Wajib pajak dikenakan tarif PPh sesuai ketentuan UU Pajak Penghasilan jika omzet yang didapat lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Untuk menghitung PPh Final UKM sebetulnya cukup sederhana, karena setiap transaksi penjualan dari bisnis Anda per bulan harus ditotalkan dahulu dan dikalikan dengan 0,5%. Setiap tanggal 15 bulan berikutnya, Anda wajib membayarkan PPh Final ke kas negara. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapat bukti bayarnya berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Contohnya:

Tuan Komang sebagai wajib pajak orang pribadi mempunyai omzet dari usahanya setiap bulan sebesar Rp 20.000.000 pada bulan September 2019. Maka, di tanggal 15 Oktober 2019, Tuan Komang harus membayarkan PPh Final terhutangnya sebesar Rp 20.000.000 x 0,5% = Rp 100.000.

Pembayaran PPh Final bisa Anda lakukan pada bank persepsi ataupun di kantor pos, namun sebelum itu Anda harus lebih dulu memiliki kode pembayaran lewat aplikasi e-Billing (SSE). Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak melalui mesin ATM, internet banking, maupun mobile banking di bank yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Keuangan.

Setelah Anda membayar pajak, tidak diharuskan lagi untuk melapor lewat SPT Masa. Karena tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara sudah tertera pada setoran surat pajak PPh Final dan dianggap sudah melapor oleh SPT Masa oleh Dirjen Pajak.

Dengan adanya tarif pajak PPh Final sebesar 0,5% khusus untuk usaha kecil menengah atau usaha mikro kecil menengah ini, diharapkan tidak lagi memberatkan pengusaha dalam melakukan pembayaran kepada kas negara. Disamping itu, penetapan tarif pajak PPh Final tersebut bertujuan untuk membantu meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara, serta minat masyarakat dalam membangun UKM.

Sementara untuk pembayaran dan pelaporan PPh Final bisa Anda lakukan secara online di situs resmi Dirjen Pajak atau mitra resmi yang ditunjuk Dirjen Pajak.

Untuk lebih jelasnya tentang PPh Final UKM silahkan baca PP N0. 23 Tahun 2018

0 Response to "Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel