-->

Pengertian, Fungsi dan Jenis-Jenis Pajak


Pajak merupakan sesuatu yang tidak asing lagi bagi kita. Berbelanja ke mall, makan di restoran, saat membayar pasti disebutkan tentang pajak. Sepeda motor, rumah, gaji juga dikenakan pajak. Bahkan ketika mendapat hadiah pun dikenakan pajak. Apa sih pajak itu? Sepenting apa pajak? Mengapa harus dibayar?

Pengertian Pajak
Ada banyak sekali pendapat para ahli yang memberikan definisi tentang pajak di antaranya adalah:

Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah. 

P. J. A. Adriani 
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. 

Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH 
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. 

Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock 
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan pengertianpajak adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''.

Unsur-Unsur Pajak
Berdasarkan beberapa pengertian pajak yang telah dijabarkan, maka dapat diuraikan unsur-unsur pajak adalah sebagai berikut.

👉 Pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
Hal ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.

👉 Pemungutan pajak dapat dipaksakan. 
Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

👉 Tujuan pemungutan pajak untuk mengisi Kas Negara/Anggaran Negara.
Jadi pajak dipungut untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

👉 Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perorangan) secara langsung. 
Ketika kita sudah membayar pajak maka manfaatnya dapat kita nikmati bersama bukan untuk perorangan secara langsung. Contoh jika kita taat membayar pajak kendaraan bermotor maka kita bisa melewati jalan yang sama dengan orang-orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Fungsi Pajak
Berdasarkan unsur-unsur pajak yang telah dijelaskan, maka pajak memiliki fungsi sebagai berikut.

Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pajak merupakan sumber pendapatan negara. Dalam hal ini pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Dimana dalam rangka menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya inilah yang diperoleh dari penerimaan pajak. Pembiayaan rutin yang dimaksud seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. 


Untuk pembangunan, dana dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan sektor pajak adalah salah satu sumber utamanya.

Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Sebagai contoh, dalam rangka meningkatkan investasi dalam negeri maupun luar negeri, pemerintah memberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.


Misalnya pembangunan jalan raya yang dibiayai dari pajak hingga ke pelosok desa, sehingga memudahkan arus barang keluar masuk sehingga dapat mendukung perkembangan perekonomian hingga ke pelosok desa dan berujung pada pemerataan pendapatan.

Jenis-Jenis Pajak
Di indonesia terdapat beberapa jenis pajak yang diklasifikasikan berdasarkan:
1. Pihak yang menanggung pajak;
2. Berdasarkan sifatnya; dan
3. Pihak yang memungut pajak

Berikut ini penjelasan untuk beberapa jenis pajak yang dipungut di Indonesia.

Berdasarkan Pihak yang Menanggung.
Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak terdiri dari dua macam pajak, yaitu:

a. Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu. Dengan kata lain, proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan. Seorang anak, misalnya, tidak boleh mengalihkan pajak kepada orangtuanya. Begitupun seorang suami tidak boleh mengalihkan kewajiban pajaknya pada istri. Contohnya Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan.

b. Pajak Tidak Langsung
Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu saja. Atau pengenaan pajak tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian sehingga pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai, dan Cukai.


Berdasarkan Sifatnya.
Jika diklasifikasikan berdasarkan sifatnya pajak terdiri dari dua macam, yaitu:

a. Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya. Pengenaan pajak dengan pertama-tama memperhatikan keadaan/ kondisi pribadi wajib pajak (subjeknya). Setelah diketahui keadaan subjeknya barulah diperhatikan keadaan objektifnya sesuai gaya pikul apakah dapat dikenakan pajak atau tidak. Misalnya perhitungan Pajak Penghasilan, yang diperhatikan adalah kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang, selain itu sangat diperhatikan status wajib pajak, kemudian jumlah tanggungan diperhitungkan karena dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar

b. Pajak Obyektif
Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya. Pengenaan pajak dengan pertama-tama memperhatikan/melihat objeknya, baik berupa keadaan atau perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah diketahui objeknya, barulah dicari subjeknya yang mempunyai hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui. Misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak memperhitungkan apakah wajib pajak tersebut memiliki tanggungan atau tidak.

Berdasarkan Pihak yang Memungut Pajak
Berdasarkan pihak yang memungut, pajak terdiri dari dua macam, antara lain:

a. Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan. Adapun pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:

1) Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian, maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.


2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPn BM
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean berdasarkan UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009

3) Pajak Bumi dan Bangunan
Sejak berlakunya UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan pemungutan PBB hanya pada sektor Perhutanan, Perkebunan dan sektor Pertambangan sedangkan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan dialihkan ke pemerintah Kabupaten/Kota.

4) Bea Meterai
Pajak atas dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

5) Bea Keluar / Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

6) Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

b. Pajak Daerah
Pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), antara lain:

1) Pajak Provinsi
     - Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
     - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
     - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
     - Pajak Air Permukaan; dan
     - Pajak Rokok.

2) Pajak Kabupaten/Kota
     - Pajak Hotel,
     - Pajak Restoran,
     - Pajak Hiburan,
     - Pajak Reklame,
     - Pajak Penerangan Jalan,
     - Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,
     - Pajak Air Tanah,
     - Pajak Sarang Burung Walet
     - Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan
     - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

0 Response to "Pengertian, Fungsi dan Jenis-Jenis Pajak"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel